sukabumiNews.id, KOTA BEKASI – Menghadapi Pilkada Serentak 2024 jurnalis diminta untuk memahami peraturan KPU (PKPU) dan tahapan pilkada serentak. Hal tersebut dilakukan agar jurnalis tidak salah dalam memuat atau membuat pemberitaan.
Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmawijaya mengatakan, jurnalis punya tanggung jawab publik yang besar. Sehingga jurnalis dituntut membuat pemberitaan yang akurat serta tepat kepada publik.
“Pahami betul PKPU dan tahapan Pilkada agar jangan sampai salah membuat berita tentang Pilkada. Karena sekali lagi bisnis media itu bisnis kepercayaan, sekali publik tidak percaya media akan ditinggal,” kata Agung Dharmawijaya saat berada di Kota Bekasi, Sabtu (15/6/2024).
Ia mengingatkan, pada Pemilu 2024 lalu ada 20-an gugatan sengketa pemilu yang menyertakan pemberitaan media dalam dalil gugatan. Bagi Dewan Pers itu menjadi catatan khusus dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024.
“Ada 20-an gugatan sengketa hasil pemilu di mana penggugat mempermasalahkan pemberitaan media dalam dalil gugatan. Mereka mengganggap pemberitaan media merugikannya,” kata Agung lagi.
Oleh karena itu, ia berpesan pada Pilkada nanti agar jurnalis benar-benar mengedepankan akurasi. Serta mengambil sumber informasi dari sumber kompeten dan kredibel.
“Muat sumber yang jelas dan kredibel. Kalau sumber memberikan keterangan ragu-ragu dan kurang meyakinkan jangan dimuat, tinggalkan,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.
BACA Juga: Aksi WO Parpol Warnai Peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada Kota Bandung
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024