BORNEO SUMMIT (SUKABUMINEWS.ID) – Pemerintah Malaysia pada prinsipnya sepakat untuk memulai Pembebasan Tahanan Berlisensi (PBSL) melalui tahanan rumah bagi narapidana yang menjalani hukuman empat tahun ke bawah sebagai upaya mengurangi kepadatan penjara.
Menteri Dalam Negeri, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (KDN) saat ini sedang dalam proses mengkaji metode pelaksanaan inisiatif tersebut dari sudut pandang ketentuan hukum yang relevan untuk memastikan apakah diperlukan undang-undang dan peraturan yang ada. untuk diberlakukan atau tidak.
“Perlu dikaji apakah cukup dengan mengubah undang-undang yang ada atau perlu menetapkan undang-undang baru di bawah kewenangan Dirjen Lapas atau Menteri Dalam Negeri.
“Saya tugaskan Sekretaris Utama KDN (Datuk Ruji Ubi) meninjau dan memberikan masukan…hal ini harus dipercepat,” ujarnya, seperti dilansir BERNAMA.
Hal itu diungkapkannya dalam jumpa pers usai Upacara Perayaan Hari Lapas ke-234 yang mengangkat tema “Reformasi Pemasyarakatan Membangun Peradaban” di Komplek Lapas Puncak Kalimantan, di sini hari ini.
Menurut dia, warga binaan lapas yang terlibat dalam program tersebut terdiri dari individu dengan penyakit kronis, lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.
“Kalau terpidana pelanggarannya melibatkan mereka dari kategori ini, kami melihat lebih manusiawi jika kita menempatkan mereka di luar, bukan di dalam tembok (penjara), maka untuk itu kita bisa memasangkan gadget pada mereka agar kita bisa melakukan tahanan rumah, ” dia berkata.
Saifuddin mengatakan melalui program seperti Sistem Pembebasan Bersyarat, Perintah Kehadiran Wajib dan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan, pemerintah tidak hanya mampu mengatasi permasalahan overcrowding Lapas, namun juga merupakan langkah penghematan biaya bagi negara.
Dikatakannya, program yang telah dilakukan sebelumnya memberikan dampak positif dengan statistik menunjukkan dari 800 orang yang dibebaskan, hanya satu orang yang kembali dipenjara.
Sebelumnya, ia membacakan teks pidato pembukaan Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Fadillah Yusof pada kesempatan tersebut.
Dalam sambutannya, Fadillah mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan Sarawak diumumkan sebagai penerima Penghargaan Penjara Negara Unggul 2023 menyusul pencapaian yang sangat baik dari empat indikator kinerja utama (KPI) berstandar internasional dalam pengelolaan sistem pemasyarakatan dan penjara.
“Empat KPL yang ditetapkan, yakni angka residivisme (kejahatan berulang) sebesar 12,7 persen, angka penahanan total sebesar 13,5 persen, dan angka kemacetan sebesar -13,2 persen, jauh lebih baik dibandingkan standar internasional yang sebesar 20 persen.
Sedangkan angka penahanannya 119 per 100.000 penduduk dibandingkan standar internasional sebesar 145 per 100.000 penduduk, ujarnya.
Perayaan Hari Penjara hari ini adalah untuk mengapresiasi para staf dan masyarakat yang telah memberikan kontribusi pelayanan kepada Departemen Penjara.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024