LSM Annahl Laporkan Disdik Kabupaten Sukabumi dan Pengusaha Buku ke Kejari

Para pengurus LSM Annahl sesaat sebelum melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan program pembukaan rekening tabungan pelajar di tingkat PAUD yang dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku. | Foto: Dok Pribadi

sukabumiNews, KAB SUKABUMI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Annahl resmi melaporkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi beserta salah satu pengusaha buku, dan lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Kabupaten Sukabumi.

Berkas laporan disampaikan LSM Annahl pada Senin, 3 Februari 202, dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cibadak, Agus Yuliana.

Ketua LSM Annahl, Syah Arif mengatakan, para pihak ini dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan program pembukaan rekening tabungan pelajar di tingkat PAUD yang dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

“Pelaporan ini dilakukannya setelah mencuatnya berbagai pemberitaan yang saling bertentangan di media online, soal adanya dugaan permufakatan jahat antara pengusaha buku dan lembaga PAUD,” ungkap Syah Arif kepada sukabumiNews melalui selulernya, Selasa (4/2/2025).

“Ini berkaitan dengan adanya aliran dana yang seharusnya masuk ke rekening Bank BjB, tapi justru malah anggarannya masuk ke rekening pengusaha buku,” jelasnya.

Sebelumnya, lajut Syah Arif, pengusaha buku yang beinisial US itu menyampaikan klarifikasi di sejumlah media, bahwa US ini mengakui adanya program pembukaan rekening pelajar bekerja sama dengan Bank BjB.

Read More
BACA Juga: BPD Jabar dan Banten (BJBR) Usulkan 3 Sosok Ini Jadi Komisaris

“Jadi intinya, US ini membenarkan bahwa dalam program ini, setiap siswa diminta menyetorkan Rp10.000, tetapi hanya Rp5.000 yang dicatat dalam rekening. Sedangkan Rp5.000 lainnya digunakan sebagai biaya penyelenggaraan. Program ini sendiri ditargetkan untuk 50 000 peserta,” terang Arif.

Dikatakan Arif, merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022, program satu rekening satu pelajar ini hanya diperuntukkan bagi jenjang SD hingga menengah, bukan untuk PAUD.

“Dugaan adanya motif keuntungan dengan memungut Rp5.000 per siswa dari 50.000 peserta semakin menguatkan kecurigaan LSM Annahl akan adanya penyimpangan,” katanya.

Syah Arif menegaskan menyatakan bahwa laporan ini dibuat guna memastikan kebenaran dan menghindari fitnah di masyarakat.

“Kami ingin membuktikan apakah program ini benar-benar memiliki dasar hukum yang jelas atau hanya digunakan untuk mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cibadak, Agus Yuliana menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini.

“Kami akan menelusuri apakah pembukaan rekening ini memiliki dasar hukum, petunjuk pelaksanaan (juklak), dan petunjuk teknis (juknis) yang sesuai. Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan untuk kepentingan pribadi, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Agus Yuliana.

Sementara pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan pengusaha buku, saat akan dimintai tanggapan, hingga berita ini diturunkan keduanya belum memberikan penjelasan resmi.

BACA Juga: LSM Annahl Minta Pertanggungjawaban MAN 2 Sukabumi Terkait Dugaan Pungli Absensi Digital

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025

Daftar

Related posts