KPI Tegur TV iNews karena Telah Mengumbar Aib Seseorang

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran kepada televisi iNews. (ist)

JAKARTA (sukabumiNews.id) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran kepada televisi iNews karena menyayangkan siaran perseteruan dua selebritis yang merupakan urusan aib.

Dalam sanksi yang tertuang dalam Keputusan KPI Pusat nomor 31 tahun 2023, komisi penyiaran ini menegur pengelola program siaran “Intens Reborn” di stasiun televisi tersebut.

“Penjatuhan sanksi diputuskan berdasar pada temuan tim pemantauan KPI Pusat pada program “Intens Reborn” yang tayang 20 November 2023 mulai pukul 13.56 yang menampilkan cuplikan rekaman perseteruan antara Nikita Mirzani dan Dewi Persik,” demikian petikan informasi di laman resmi KPI.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso mengungkap ada beberapa pasal dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dilanggar oleh program ini.

Di antaranya tentang kewajiban menghormati hak privasi dan kepentingan individu, perlindungan atas kepentingan anak dan remaja, juga ketentuan mengenai penggolongan program siaran.

Bahkan, P3SPS juga memuat ketentuan untuk tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik untuk mengungkap secara rinci, aib atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik, ungkapnya.

Read More

Anggota Bidang Isi Siaran KPI Pusat lainnya, Aliyah, juga mengingatkan  prinsip penyelenggaraan penyiaran sebagaimana amanat regulasi. Di antaranya bertujuan terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, serta mencerdaskan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera.

“Dalam pengawasan konten siaran, ujar Aliyah, KPI juga senantiasa memperhatikan aspek informasi, pendidikan dan hiburan untuk pembentukan moral, kemajuan dan kekuatan bangsa,” tambah Aliyah.

Semua aturan yang dibuat ini, terangnya, bertujuan menjaga ruang siar publik yang aman dari konten negatif, termasuk promosi gaya hidup yang tidak wajar bagi remaja. Lebih jauh dia meminta pengelola iNews mengingat betul prinsip perlindungan anak yang juga berlaku di televisi dan radio.

Tayangan yang disematkan klasifikasi R-BO, tetap punya kewajiban tunduk pada ketentuan untuk menyesuaikan muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.

“Jangan lupa, P3SPS juga memuat larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.

Diketahui dalam petikan progam “Intens Reborn” media itu memuat Nikita (NK) yang membicarakan gaji pacar Dewi Perssik (DP) yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan.

Selain itu, diungkap juga oleh NK, bahwa DP telah tinggal satu rumah dengan pacarnya tanpa ikatan pernikahan. Catatan lainnya adalah pada program ini tersemat klasifikasi R-BO atau Remaja dengan Bimbingan Orang Tua.*

Dapatkan kiriman baru melalui email
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?