KPU Sebut Tiga Paslon Gubernur Jakarta Belum Memenuhi Syarat Administratif

Komisioner KPU DKI Jakarta usai melakukan Pleno Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Kamis (5/9/2024). | Sumber: RRI/Anto

sukabumiNews, JAKARTA – KPU DKI Jakarta telah merampungkan penelitian persyaratan administrasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024. Hasilnya, ketiga pasangan cagub-cawagub Jakarta dinyatakan belum memenuhi syarat.

“KPU DKI telah melakukan penelitian administrasi sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024 melalui SILON. Dari hasil penelitian administrasi yang dilakukan, tiga bakal pasangan calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS),” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata, di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Keputusan itu ditetapkan dalam Pleno Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pendaftaran DKI Jakarta. Rapat pleno itu diikuti seluruh anggota KPU DKI Jakarta.

KPU Jakarta sendiri memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk melalukan perbaikan dokumen. “Ketiga pasangan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan dari tanggal 6 hingga 8 September,” ujar Wahyu.

Wahyu memberi contoh dokumen administratif yang perlu diperbaiki atau dilengkapi. Seperti surat keterangan tidak pailit, laporan kekayaan, atau ketera ngan tidak punya tunggakan pajak.

Seperti diketahui, pada Pilkada Jakarta tahun ini diikuti tia pasangan calon. Yaitu Pramono Anung-Rano Kerno, Ridwan Kamil -Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Read More

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024



https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?

Related posts