Ketum PJTM Anggap Retribusi Masuk Kawasan Wisata Pantai Minajaya Tidak Wajar

Ketua Umum Paguyuban Jampang Tandang Makalangan (PJTM) Hendra Permana menganggap retribusi masuk kawasan wisata pantai Minajaya tidak wajar. | Foto: sukabumiNews/Prim RK

sukabumiNews.id, KOTA SUKABUMİ – Tarif retribusi masuk kawasan wisata pantai Minajaya dianggap tidak wajar, Paguyuban Jampang Tandang Makalangan (PJTM) angkat bicara.

Ketua Umum PJTM, Hendra Permana menduga, kenaikan tarif tersebut lantaran pengunjung wisata ke pantai yang berlokasi di wilayah Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi Jawa Barat itu mengalami kenaikan.

Kan tetapi kata Hendra, kenaikan tarif retribusi tersebut tidak sesuai dengan fasilitas sarana dan prasarana yang disediakan.

“Kesimpulan sementara, angka retribusi dianggap terlalu tinggi, karena keberadaan fasilitas pendukung dan sarana yang ada ditempat wisata Minajaya yang sudah dibangun oleh pemerintah belum memadai, sehingga masyarakat merasa keberatan dengan jumlah retribusi itu,” kata Hendra kepada awak media, Ahad (14/4/2024).

Hendra menyarankan agar Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi meninjau ulang penerapan tarif retribusi tersebut.

“Kenaikan retribusi boleh saja, tapi harus berbanding lurus dengan asas manfaat yang diperoleh oleh pengguna atau mayarakat yang dikenakannya,” tuturnya.

Read More

“Hari ini terjadi pungutan retribusi parkir, tapi belum dibarengi dengan kesiapan sarana parkir yang memadai, pola pengelolaan dan pengamanan yang belum terkelola dengan baik. Kalau memang mau diterapkan wajib dilihat sarana prasarana parkirnya sudah memadai atau belum?” Ujarnya..

Untuk itu, Hendra menyarankan kepada kepada Pemda dan DPRD agar meninjau ulang aturan penerapan kenaikan tarif retrubusi masuk kawasan wisata, seperti pada kawasan wisat Pantai Minajaya dan Ujunggenteng ini, sebelum sarana dan parasarananya diperbaiki.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata, Jujun Juaeni saat di hubungi awak media melalui sambungan seluler mengatakan bahwa restribusi itu bukan pungutan, melainkan tarif resmi berdasarkan peraturan daerah alias Perda.

Retribusi masuk ke Pantai Minajaya Kecamatan Surade, kata Jujun, sudah sesuai dengan Perda. Adapun untuk kawasan Ujunggenteng dan Cibuaya belum ditetapkan pemberlakuan tarif karena belum ada kejelasan kewenangan antara Pemda dengan TNI Angkatan Udara.

“Jadi Perda yang mengatur, adapun masalah (retribusi) parkir itu adalah kewenangan Dishub,” tegas Jujun.

LIHAT VIDEO: PJTM Gelar Aksi di Tol Gate Pintu Masuk Kawasan Wisata Minajaya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024



https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?

Related posts