Iran Memuji Keputusan ICJ terhadap Kasus Genosida Israel di Gaza

Menteri Luar Negeri Iran Hossein Amir-Abdollahian. (Ist)

SUKABUMINEWS.ID (JOHANNESBURG) – Iran memuji keputusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan dalam kasus genosida oleh Zionis Israel.

Dalam postingan di akun X-nya pada hari Ju’mat (26/1/2014), Menteri Luar (Menlu) Negeri Iran Hossein Amir-Abdollahian menyampaikan ucapan selamat kepada pemerintah dan bangsa Afrika Selatan, khususnya mitranya Naledi Pandor, serta rakyat Palestina atas keberhasilan negara Afrika di pengadilan tertinggi PBB.

Sekali lagi dia kembali menegaskan dukungan Iran terhadap inisiatif Afrika Selatan dan meminta rekan-rekannya di seluruh dunia untuk juga mendukung langkah negara Afrika tersebut di ICJ.

“Saat ini, para pejabat rezim Zionis Israel palsu adalah orang-orang yang paling dibenci dalam opini publik dunia. Mereka harus segera diadili karena melakukan genosida dan kejahatan perang yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap warga Palestina,” diplomat terkemuka Iran itu menekankan.

Amir-Abdollahian mengatakan opini publik dunia tidak akan pernah melupakan dukungan penuh Gedung Putih terhadap kejahatan Zionis terhadap Palestina dan akan selalu memperhatikan tindakan kriminal yang dilakukan rezim tersebut.

Dalam keputusan sementaranya, ICJ memerintahkan Zionis Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah genosida di Gaza, dengan mengatakan bahwa rezim tersebut harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan juga memastikan pelestarian bukti dugaan genosida.

Read More

Mereka juga mendesak rezim untuk melaporkan kembali dalam satu bulan.

Pengadilan mewajibkan Zionis Israel untuk mengambil tindakan lebih banyak untuk melindungi warga Palestina tetapi tidak memerintahkan mereka untuk mengakhiri operasi militer di Jalur Gaza.

Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Zionis Israel pada akhir Desember, dengan menyatakan bahwa tindakan Zionis Israel “bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina.”

Permohonan tersebut juga mengatakan bahwa serangan Zionis Israel melanggar Konvensi Genosida PBB, dan mendesak pengadilan untuk “memerintahkan Zionis Israel untuk berhenti membunuh dan menyebabkan penderitaan mental dan fisik yang serius terhadap rakyat Palestina di Gaza.”

Dalam percakapan telepon dengan Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa pada hari Kamis (25/1), Presiden Iran Ebrahim Raeisi mengatakan kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ telah menarik kekaguman semua pencari kebebasan di seluruh dunia.

Zionis Israel melancarkan permusuhan di Gaza menyusul operasi bersejarah yang dilakukan kelompok perlawanan Hamas yang berbasis di Gaza terhadap entitas pendudukan sebagai pembalasan atas kekejaman yang semakin intensif terhadap rakyat Palestina.

Lebih dari 100 hari kampanye, rezim tidak mencapai tujuan meskipun telah menewaskan sedikitnya 26.083 orang di Gaza, sekitar 70 persen di antaranya adalah perempuan dan anak-anak. (IT/r)

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024



https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?

Related posts