sukabumiNews, KAB SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Paripurna ke-3 (Rapurna III) tahun sidang 2024, membahas 2 agenda, sebagaimana telah disepakati pada hasil rapat internal DPRD tanggal 3 September 2024 lalu.
Kedua agenda tersebut adalah Pengumuman Pembentukan dan Penetapan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029, dan Pengumuman Pembentukan dan Penetapan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Rapurna digelar di Aula Rapat Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu, Kamis, 5 September 2024.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Ferry Supriyadi, SH, dengan dihadiri para Anggota DPRD berjumlah 40 orang. Sementara 3 orang anggota tidak mengikuti paripurna dikarenakan sakit, dan 5 orang izin.
Pada kesempatan tersebut Pimpinan Sementara DPRD mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan fraksi-fraksi di DPRD merupakan kewajiban setiap anggota dewan sebagai representasi dari partai politik yang ada.
“Fraksi-fraksi ini akan menjadi wadah komunikasi politik dan pengambilan keputusan di tingkat DPRD,” ujar Ferry dalam keterangan yang diterima sukabumiNews, Jum’at (6/9/2024).
Berdasarkan hal tersebut serta memperhatikan surat usulan dari masing-masing partai politik yang ada di DPRD Kabupaten Sukabumi, lanjut Ferry, maka atas pertimbangan sebagaimana dimaksud, dalam kesempatan itu pihaknya mengumumkan Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029, sebanyak 7 (tujuh) Fraksi.
Ketujuh Fraksi tersebut adalah;
- Fraksi Partai Golkar,
- Fraksi Partai Gerindra,
- Fraksi PKB,
- Fraksi PKS,
- Fraksi PDI-P,
- Fraksi Partai Demokrat,
- Fraksi PPP
“Dan untuk Anggota DPRD berasal dari PAN bergabung dengan Fraksi Partai Golkar,” jelas Ferry.
Selanjutnya, Ferry penyampaian laporan susunan personalia dari masing-masing Fraksi.
BACA Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024–2029 Menggelar Rapurna ke-1 Tahun Sidang 2024
Dengan telah terbentuknya fraksi-fraksi tersebut, Pimpinan Sementara DPRD berharap setiap fraksi dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan sebaik-baiknya dalam mendukung kinerja DPRD Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya Pimpinan sementara DPRD menginformasikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan pada Rapat Gabungan Anggota DPRD telah disepakati, untuk dibentukkan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, yang keanggotaanya berasal dari utusan Fraksi-Fraksi.
Dari usulan ke-7 (tujuh) Fraksi untuk keanggotaan Tim Penyusun yang telah diterima oleh Pimpinan Sementara yaitu;
- Fraksi Partai Golkar : H. M LOKA TRESNAJAYA, SE.
- Fraksi Gerindra : TEDDY SETIADI
- Fraksi PKB : BAYU PERMANA
- Fraksi PKS : Hj. LENI LIAWATI, S.Si.
- Fraksi PDI-P : PAOJI, S.E
- Fraksi Demokrat : JALIL ABDILLAH, S.IP
- Fraksi PPP : H. ANDRI HIDAYANA
Dengan telah dibentuknya Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan ini, Pimpinan Sementara DPRD berharap Tim Penyusun dapat segera bekerja untuk menyusun rancangan peraturan yang akan menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi dan tugas DPRD ke depan.
Acara Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Sukabumi ditutup dengan pembacaan Hamdallah.
BACA Juga: 50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Ikuti Orientasi yang Digelar BPSDM Jabar di Bandung
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.