Dalam sambutannya, Kadiskominfosan berharap hubungan dengan Media Massa semakin baik
sukabumiNews, KAB SUKABUMI – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) Sukabumi Nomor 67 tahun 2022 tentang pedoman Kerjasama publikasi pemerintah daerah dengan media massa.
Seosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Perwakilan Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) wilayah Jawa Barat (Jabar) dan dari Pemkab Sukabumi ini berlangsung di Pangrango Resort, Kabupaten Sukabumim Kamis, 13 Februari 2025.
Sosialisasi dihadiri oleh sejumlah pemilik perusahaan media atau Chief Executive Officer (CEO) yang berdomisili di wilayah Sukabumi. Hadir pula sejumlah awak media, baik yang tergabun dalam PWI dan SMSI di Sukabumi.
Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip dalam sambutannya mengatakan, peraturan bupati (Perbup) tersebut sudah berlandaskan payung hukum yang jelas, yakni undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan peraturan lainnya.
“Hadirnya Perbup ini bukan untuk menghambat. Namun menjadi acuan agar sesuai koridornya,” ujar Mubtadi Latip.
Apalagi, lanjut dia, hubungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan media massa sudah sangat baik. Bahkan, sambung Mubtadi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi sangat terbantu lewat pemberitaan positif terkait pembangunan daerah.
“Kami ingin jalinan yang sudah sangat baik ini, bisa semakin baik lagi. Selain itu, semoga sosialisasi ini bisa memberikan pencerahan untuk kita semua,” pungkasnya.
Sementara perwakilan dari Dewan Pers.Asep Setiawan, mengapresiasi adanya peraturan bupati tersebut. Menurutnya hal itu menjadi langkah positif baik bagi pemerintah, media massa, dan wartawan.
“Peraturan bupati ini sangatlah positif bagi pengembangan pers nasional, terutama di Kabupaten Sukabumi. Selain itu, ikut membantu wartawan dan media massa ini profesional Sehingga, produk yang dikeluarkan media massa pun sesuai standar profesionalnya,” ujarnya.
Apalagi, terdapat dua aspek penting dalam media massa. Kedua aspek tersebut yakni profesionalisme media massa, dengan memiliki sertifikasi yang benar. Kemudian juga profesionalisme wartawannya itu sendiri.
“Wartawan pun seyogyanya harus punya kartu UKW (Uji Kompetensi Wartawan). Bahkan bagi Pimred suatu media massa harus memiliki kartu UKW dengan kategori Utama. Semoga wartawan di Sukabumi memahami akan penting serta perlunnya kelengkapan itu,” kata Asep Setiawan.
BACA Juga: Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025