Departemen Keuangan AS Menghapus Malaysia dari Daftar Pemantauan Mitra Dagangnya

Undang-undang tahun 2015 mewajibkan Departemen Keuangan AS untuk memberikan laporan setiap enam bulan mengenai kebijakan makroekonomi dan nilai tukar mata uang asing dari mitra dagang utama negara tersebut. | Foto: Ilustrasi/BERNAMA

sukabumiNews, KUALA LUMPUR – Malaysia telah dikeluarkan dari daftar pemantauan mitra dagang utama Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) karena praktik mata uang dan kebijakan makroekonomi yang memerlukan perhatian negara.

Menurut Kantor Urusan Internasional Departemen Keuangan AS dalam laporan berjudul “Laporan ke Kongres – Kebijakan Makroekonomi dan Valuta Asing Mitra Dagang Utama Amerika Serikat” untuk November 2024, Malaysia memenuhi satu kriteria dalam laporan terakhir (pada bulan Juni) dan laporan bulan November.

“Ketika mitra dagang utama memenuhi dua dari tiga kriteria dalam Undang-Undang Fasilitasi Perdagangan dan Penegakan Perdagangan 2015 (UU 2015), mitra dagang tersebut akan dimasukkan dalam daftar pemantauan.

Oleh karena itu, Malaysia telah dihapus dari daftar pemantauan dalam laporan ini, menurut laporan tersebut.

Undang-undang tahun 2015 mewajibkan Departemen Keuangan AS untuk memberikan laporan setiap enam bulan mengenai kebijakan makroekonomi dan nilai tukar mata uang asing dari mitra dagang utama negara tersebut.

Undang-undang tersebut juga mewajibkan Departemen Keuangan AS untuk melakukan analisis lebih rinci terhadap kebijakan makroekonomi dan nilai tukar setiap mitra dagang utama yang memenuhi tiga kriteria tersebut.

Read More

Ketiga kriteria tersebut adalah surplus perdagangan bilateral dengan AS minimal US$15 miliar (US$1= RM4.48); surplus transaksi berjalan yang signifikan sebesar sedikitnya 3,0 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB); dan intervensi berkelanjutan di satu sisi pasar mata uang asing selama setidaknya delapan bulan dalam satu tahun dengan pembelian bersih minimal 2,0 persen PDB perekonomian dalam waktu 12 bulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024



https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?

Related posts