Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban?

Bolehkan menjual kilit hewan kurban. | Gambar Ilustrasi Hewan Kurban

sukabumiNews.id – Pertanyaan mengenai boleh tidaknya menjual kulit hewan kurban selalu menjadi topik diskusi ketika Idul Adha tiba.

Untuk itu, mari kita telaah beberapa pandangan tersebut untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, disebutkan bahwa Abu Sa’id al-Khudri mendapati semangkuk besar dendeng dari daging kurban dan tidak mau memakannya. Nabi Muhammad SAW bersabda:

Sungguh aku telah memerintahkan agar tidak makan (daging) hewan kurban lebih dari tiga hari agar mencukupi kamu sekalian, dan sekarang saya membolehkan kamu akan hal itu. Oleh karena itu, makanlah bagian dari kurban tersebut yang kamu sukai, janganlah kamu menjual daging al-hadyu (daging hewan dam) dan daging hewan kurban. Makanlah, sedekahkanlah, manfaatkan kulit hewan kurban itu, dan jangan kamu menjualnya.” (HR. Ahmad)

Hadis ini secara tegas melarang penjualan daging dan kulit hewan kurban. Namun, dalam konteks lain, diriwayatkan dari ‘Ali Ibn Abi Thalib RA bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk membagikan daging, kulit, dan perlengkapan unta kurban kepada orang-orang miskin, serta tidak memberikan sedikitpun untuk upah penyembelihannya. (Muttafaq ‘alaih)

Melalui hadis ini, terlihat bahwa tujuan utama dari pemanfaatan kulit hewan kurban adalah untuk dibagikan kepada orang miskin, bukan untuk kepentingan pribadi.

Read More

BACA Juga: Pemerintah Tetapkan Idul-Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Berbagai sumber*

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?

Related posts