BKAD Kabupaten Sukabumi Minta Pemerintah Pusat Merespon Tuntutan Para Kades

Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Sukabumi, RM. Yusup Poernama. (Foto: sukabumiNews/Prim RK)

KABUPATEN SUKABUMI (sukabumiNews.id) – Menanggapi tuntutan masa jabatan dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun oleh ribuan Kepala Desa (Kades) pada aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Sukabumi, RM. Yusup Poernama turut angkat bicara.

Menurutnya, aksi yang digelar tersebut timbul dari hati sanubari para Kades dan Perangkat Desa.

Dijelaskan RM. Yusup, UU Desa tahun 2014 awalnya mengamanahkan bahwa anggaran desa itu 10 persen dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp1 Milyar. Hari ini tahun 2023, hampir 10 tahun APBN sudah meningkat.

“Tapi anggaran masih 3,5 persen yang diberikan pemerintah pusat kepada desa-desa,” ujar RM. Yusup Poernama kepada sukabumiNews.id di sela-sela kegiatannya di Sukabumi Indah Salabintana, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Ahad (10/12/2023).

Untuk itu, RM Yusup mengajak awak media untuk turut menyuarakan apa yang dikeluhkan para Kades ini, bahwa para Kades bukanlah ingin memperpanjang masa jabatan. Tetapi lebih kepada sukses penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam menyukseskan pembangunan.

“Jadi sampai hari ini yang dituntut oleh desa itu kedisiplinan dan ketaatan Pemerintah pusat sekaitan dengan 10 persen yang belum terealisasi juga,” tegasnya.

Read More

Dikatakan RM. Yusup, sebelumnya ada bahasan bahwa kalau tahun ini 10 persen dari APBN keluar dan dibagi rata, bisa mencapai 5 miliar.

“Tapi kenyataannya berbeda. Pemerintah Pusat baru memberikan hanya 3,5 persen. Itu yang menjadi salah satu tuntutan para kades hari ini,” jelasnya.

Yusup menambahkan bahwa jika tuntutan 10 persen dari APBN untuk Dana Desa (DD) ini terealisasi, maka semuanya semua kan sejahtera, dan pembangunan pun bisa meningkat dan merata.

Kemudian mengenai status Kades dan Perangkat Desa, Yusup mengatakan bahwa itu juga masih belum jelas, apakah masuk ke Pemerintahan atau tidak, karena tidak memiliki Upah Minimum Regional (UMR), atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang setiap tahunnya mengalami kenaikan gaji atau upah.

“Mudah-mudahan Pemerintah Pusat mendengarkan dan memperhatikan apa yang menjadi tuntutan dari keluh kesah para kades saat ini,” harapnya.

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023



https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?