Bawaslu Sebut, Hingga Kini Pihaknya Belum Menerima Laporan Adanya Dugaan Pelanggaran Kampanye

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Abdullah Sarabiti. | Prim RK/ sukabumiNews

sukabumiNews, KAB. SUKABUMI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menyampaikan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya dugaan terhadap pelanggaran kampanye.

Hal tersebut disampaikan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Abdullah Sarabiti dalam keterangannya kepada wartawan, usai melaksanakan rapat kerja teknis (rakernis) terkait strategi pengawasan tahapan kampanye pada Pilkada serentak tahun 2024.

Kegiatan yang membahas mengenai strategi dan upaya sosialisasi penanganan pelanggaran Pilkada 2024, juga money politik tersebut berlangsung selama 2 hari di salah satu Hotel di wilayah Selabintana Kabupaten Sukabumi, Selasa (8/10/2024).

Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu menjelang pelaksaan Pilkada Serentak ini diikuti oleh seluruh badan adhoc, beserta para Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Sukabumi.

“Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini berkaitan dengan pengawasan Bawaslu. Ada 9 penanganan pelanggaran, lalu strategi berkaitan dengan upaya sosialisi penanganan berkaitan dengan money politik,” terang Abdullah Sarabiti.

BACA Juga: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Panwaslcam

Selain itu, lanjut Abdullah, kegiatan rakernis ini juga membahas mengenai kesekertariatan, strategi pengawasan kampanye, dan dukungan kesekertariatan pada tahapan kampanye.

Read More

Disinggung sudah seberapa jauh Bawaslu menagani adanya dugaan pelanggaran kampanye, khususnya terkait money politik, menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi, pria yang akrab disapa Bang Jo tersebut menegaskan bahwa di undang-undang Pilkada sekarang, baik penerima maupun pemberi disangsi cukup berat, yaitu 36 bulan atau 3 tahun penjara, jika terbukti.

“Sehingga kami perlu menyosialisasikan kepada seluruh kelompok masyarakat,” tandasnya.

Kendati begitu, Bang Joe mengatakan bahwa pada dua minggu setelah memasuki masa kampanye, Bawaslu belum menerima laporan terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh kedua Paslon Pilkada Kabupaten Sukabumi.

“Alhamdulillah sejak dua minggu pertama pelaksaan kampanya, kepatuhan terhadap peraturan tahapan kampanye dari kedua pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi masih cukup baik, sehingga kami belum menerima laporan adanya dugaan pelanggaran,” tutupnya.

BACA Juga: Bawaslu Jabar Lakukan Konsolidasi bersama Kader Pengawas Partisipatif se-Jabar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024

Dapatkan kiriman baru melalui email
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?