Asahan, SUMUT (sukabumiNews.id) – Sisa uang transport 183 PTPS yang diduga disunat oknum Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Kota Kisaran Barat telah dikembalikan.
Hal itu diungkapkan salah satu anggota PTPS Kecamatan Sei Dadap, FZ kepada sukabumiNews, Sabtu (3/2/2024). Sebut saja Fauzi (samara.red)
Menurutnya, setelah ada pemberitaan di media yang juga sempat viral di medsos, sisa uang transportasi yang jumlahnya Rp265 ribu itu akhirnya dikembalikan Sekretariat melalui Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).
“Kalau gak salah, Senin malam dipulangkan dan seluruh PTPS disuruh ngumpul di Kantor Sekretariat,” terang Fauzi, Sabtu (3/2/2024).
Hal senada juga diungkapkan PTPS Kecamatan Rahuning. Dikatakan dia, akibat pemberitaan itu, Kasek dan Ketua Panwaslucam Kota Kisaran Barat kasak kusuk mengembalikan uang transport 183 PTPS itu.
“Pengembalian uang transport per PTPS tersebut diperoleh dari sejumlah PTPS dan PKD di wilayah itu kemarin,” katanya.
Diberitakan sebelumnya behwa uang transportasi 183 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diduga disunat oknum Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Kota Kisaran Barat.
Pemotongan uang transportasi 183 PTPS sebesar Rp95 ribu per PTPS itu diketahui usai Panwaslucam melantik dan memberi bimbingan teknis (bimtek) kepada 185 PTPS tersebut.
BACA: Uang Transport 183 PTPS Diduga ‘Disunat’ Oknum Panwaslucam Kota Kisaran Barat
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024