sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.
Hal ini dimaksudkan agar penyelenggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub dan Wagub) serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat berjalan secara jujur dan adil.
Demikian ditegaskan Kusmana Hartadji saat menghadiri kegiatan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Netralitas Aparatutur Sipil Negara atau ASN pada Pilkada serentak tahun 2024.
Acara Sosialisasi ini dilaksanakan di salah satu Hotel di wilayah Kota Sukabumi, Selasa (29/10/2024). Tampak hadir di acara tersebut, Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Pj Sekda Kota Sukabumi M Hasan Asari, Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno dan Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih.
”Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut penugasan ke kabag pemerintahan dan sekda, terkait netralitas ASN sebelum dan pasca kampanye,” ujar Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.
BACA Juga: Bawaslu Kota Sukabumi Sebut, Pihaknya Telah Menangani 2 Kasus terkait Netralitas ASN
Kusmana mengatakan, asas netralitas seorang ASN harus diwujudkan dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Menurut Kusmana, Hal ini sesuai dengan asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. “Netralitas ASN merupakan hal yang perlu dijaga dan diawasi, agar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat berjalan secara jujur dan adil,” katanya.
Sebab, lanjut Kusmana, ketidak netralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Pun dapat berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional.
”Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon calon kepala daerah/wakil kepala daerah,” ungkapnya
Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, jelas dia, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu,.
SKB tersebut ditandatangani oleh menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, kepala badan kepegawaian negara (BKN), ketua komisi aparatur sipil negara (KASN), dan ketua badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu).
“Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur dalam pemilu,” tegasnya.
Melalui pertemuan ini, Kusmana mengajak supaya pelayanan publik tetap berjalan dan pelaksanan pilkada berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terpengaruh masa kampanye.
BACA Juga: Bawaslu Jabar Lakukan Konsolidasi bersama Kader Pengawas Partisipatif se-Jabar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024