Korban Dugaan Intimidasi Verbal oleh Oknum Debt Collector Lapor Polisi

Pengacara Korban melakukan mediasi dengan dengan pihak perusahaan leasing. (Foto: sukabumiNews/Prim RK)

KOTA SUKABUMI (sukabumiNews.id) – Buntut penarikan kendaraan oleh oknum Debt Collector, TTN, akhirnya mengadukan kasus yang dialaminya ke pihak Polisi

Melalui kuasa hukumnya, TTN melaporkan peristiwa yang dialaminya di Jalan Tangkil Agrabinta Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada Sabtu, 9 Desember 2023, sekitar pukul 15:00 WIB itu ke Polres Sukabumi Kota.

Pihak kuasa hukum melaporkan insiden ini ke Polres Kota Sukabumi dengan nomor LP B.9/XII/2023/SPTKT/POLRES SUKABUMI KOTA.

Pengacara korban, Kukun Kurniansyah mengatakan, kliennya mendapat perlakuan berupa intimidasi verbal sehingga korban mengalami syok. Betapa tidak, saat di tengah perjalanan korban diberhentikan paksa dan disuruh berputar arah menuju ke salah satu kantor Leasing.

Sebelumnya, penarikan satu unit Mitsubishi bernomor polisi F 8319 UT, dengan nomor rangka 4D34TH82287, dan nomor mesin 4D34TH82287, serta STNK atas nama Sunarya dilaporkan telah dirampas oleh sekelompok orang yang diduga sebagai debt collector dari PT. Putra Cakra Buana di bawah kepemimpinan saudara DN.

Pengacara korban, Kukun Kurniansyah. (Foto: sukabumiNews/Prim RK)

“Menurut pengakuan para pelaku, bahwa kendaraan tersebut memiliki tunggakan selama tiga bulan. Dalam situasi yang mencekam, korban mengalami intimidasi verbal dan dipaksa untuk mengubah arah kendaraan menuju kantor Mandiri Utama Finance,” beber Kukun kepada sukabumiNews.id, Kamis (14/12/2023).

Read More

Dikatakan Kukun, bahwa pada 11 Desember 2023, kuasa hukum korban melakukan mediasi di kantor Leasing untuk membahas pembayaran cicilan yang tertunggak. Namun dalam keputusannya, pihak leasing mengharuskan korban membayar biaya batal tarik terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran angsuran.

Atas keputusan itu, kuasa hukum korban menyatakan keberatannya terhadap biaya batal tarik tersebut, mengingat kewajiban debitur seharusnya hanya mencakup pembayaran angsuran yang tertunggak.

Kuasa hukum kemudian berpendapat, bahwa tindakan penarikan kendaraan oleh Lising  melalui PT. Penarikan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XV/2019 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Pasal 49 POJK Nomor 30/POJK.05/2014.

“Penarikan kendaraan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi, dan Kartu Identitas. Mereka menekankan perlunya sertifikasi profesi bagi tenaga penagih yang ditunjuk oleh perusahaan leasing, sesuai dengan POJK,” terangnya.

Atas aksi ugal-ugalan tersebut pihak kuasa hukum korban mendesak kepolisian untuk memberantas praktik debt collector yang tidak memiliki kartu sertifikasi profesi serta menertibkan pihak leasing.

Pewarta: Prim RK

Editor: AM

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Dapatkan kiriman baru melalui email
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?