Polda Jatim Tidak Menahan Tersangka Pengancam Tembak Anies Baswedan, Ini Alasannya

Pelaku pengancaman Anies Baswedan diamankan di Mapolda Jatim. (Sumber: Liputan6.com)

SUKABUMINEWS.ID (SURABAYA) – Polda Jawa Timur tidak menahan AWK, tersangka pengancam penembakan calon presiden (capres) nomor urut 01 Anies Baswedan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, tersangka AWK disangkakan melanggar Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750 juta.

“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan namun proses hukumnya tetap jalan,” ujar Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, dikutip Liputan6.com, Rabu (17/1/2024).

Kombes Dirmanto juga menjelaskan, motif tersangka melakukan pengancaman penembakan tersebut adalah spontanitas berkomentar di media sosiap Tiktok.

“Tersangka AWK ini setelah melihat akun salah satu Medsos di Tiktok, dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada megancam akan menembak kepada salah satu Capres,” ucapnya.

Dirmanto mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus tersebut. Penyidik juga telah meminta keterangan dari dua orang ahli, yakni ahli IT dan ahli bahasa.

Read More

“Untuk barang bukti yang disita penyidik ada satu bendul screenshoot komentar di salah satu akun Tiktok, satu unit HP, serta satu buah akun Tiktok,” ujarnya.

Kombes Dirmanto menegaskan, dari hasil penyidikan menyebut bahwa AWK tidak terafiliasi dengan kelompok manapun. Meski tersangka sempat memasang foto profil Prabowo Subianto, yang merupakan calon presiden bernomor urut 02.

Kombes Dirmanto juga mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Supaya kasus seperti yang dihadapi AWK tidak terulang.

“Jangan sampai medsos digunakan untuk ancam mengancam,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Imam Sugianto membenarkan bahwa pelaku pengancam tembak Calon Presiden (Capres) nomor urut 01 Anies Baswedan saat live di media sosial sudah ditangkap.

Pelaku tersebut diketahui bernama Arjun Wijaya Kusumo (24) warga Dusun Krajan, RT 003 RW 001, Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Dia ditangkap oleh anggota Ditreskrimsus Polda Jatim pada saat di Jember.

“Iya benar, pelaku sudah ditangkap dan sudah dikembangkan oleh Dirreskrimsus, nanti silakan ditanyakan ke Dirreskrimsus,” ujar Irjen Imam usai acara kampanye damai di kantor LDII Jatim di Surabaya, Sabtu (13/1/2024).

Irjen Imam mengungkapkan, pihaknya saat ini masih memeriksa pelaku pengancam tembak Anies Baswedan tersebut di Mapolda Jatim.

“Kita lihat nanti delik mana yang dilanggar, ITE pasti mungkin udah kena ya karena mungkin melalui media sosial. Terus pasal-pasal lain akan didalami,” ucapnya.

Anies Baswedan mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran kepolisian atas langkah sigap dan cepatnya dalam memastikan keamanan seluruh warganya.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri. Sehingga pemilu ini dapat berjalan dengan kondusif dan damai,” kata Anies, kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (13/1).

Dia menyebut, bahwa ancaman terhadap nyawa dan menggunakan kekerasan fisik itu jelas berada di luar batas kebebasan berpendapat dan bisa menganggu kebebasan berpendapat itu sendiri. Sehingga, apa yang dilakukan kepolisian justru merupakan salah satu langkah dalam melindungi kebebasan berpendapat.

“Ini penting, sebab perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan terhadap semua. Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, tapi untuk seluruh rakyat,” tegasnya. (Red*)



https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?

Related posts