Polres Sukabumi Kota akan Panggil Leasing untuk Tidak Libakan Ormas dalam Penarikan Kendaraan
sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Aksi saling serang hingga perusakan sebuah kantor sekretariat organisasi masyarakat (ormas) terjadi di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Aksi ini terjadi antara 2 (dua) kelompok ormas, yaitu Pemuda Pancasila (PP) dan Gerakan Reformis Islam (Garis).
Peristiwa tersebut bermula ketika ormas Garis mendatangi kantor PT WOM Finance yang beralamat di Jalan Sudirman, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada Jum’at (13/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedatangan mereka tidak lain untuk menemui pihak eksternal dari perusahaan finance berinisial AM (27) yang diduga telah menarik kendaraan sepeda motor debitur yang menunggak angsuran.
“Kemudian terjadi cekcok antara pihak ormas Garis dan saudara AM, tiba-tiba korban saudara AM dipukul oleh saudara E yang memicu anggota ormas Garis lainnya juga ikut memukul dan mendorong, lalu korban saudara AM melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” terang Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi.
Sepeda motor akhirnya kembali ke tangan debitur. Setelah itu ormas Garis membubarkan diri dari lokasi. Karena korban AM merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila, Pemuda Pancasila berkumpul di sekretariatnya di Lapang Merdeka Kota Sukabumi.
“Pada Jum’at 13 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, ormas Pemuda Pancasila berkonvoi menuju sekretariat DPC Garis Kecamatan Cikole di Kota Paris Timur Gang Mesjid RT 06 RW 01 Kelurahan Kebonjati Kecamatan Cikole Kota Sukabumi,” papar AKBP Rita.
Kemudian lanjut dia, para pelaku ormas Pemuda Pancasila dengan bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap tempat kantor sekretariat ormas Garis.
Atas kasus ini, Polisi kemudian mengamankan 7 orang tersangka, yaitu dua tersangka dari ormas Garis yakni B (47) dan E (39), dan lima orang tersangka dari ormas Pemuda Pancasila, yakni BRN (30), HP (37), FSR (39), VA (31), dan GD (28).
“Polisi saat ini menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari anggota Garis satu orang, dan dua orang anggota Pemuda Pancasila,” imbuhnya.
Polres Sukabumi Kota akan Panggil Leasing untuk Tidak Libakan Ormas dalam Penarikan Kendaraan
Sementara Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil pihak leasing untuk tidak melibatkan organisasi masyarakat dalam penarikan kendaraan.
“Makanya kita akan melakukan antisipasi dengan cara memanggil leasing itu sendiri karena kalaupun leasing ini tidak melakukan langkah, tetap ini akan berulang. Karena PP tetap akan melakukan debt collector, untuk Garis tetap akan melindungi orang-orang yang menunggak,” katanya.
“Apabila leasing memerintahkan kepada ormas untuk melakukan penarikan sedangkan penarikan itu dengan cara kekerasan, maka leasing akan disangkakan pasal 55. Namun apabila ormas tersebut sudah melakukan penarikan kendaraan dengan cara kekerasan, maka kita akan kenakan pasal 365. Apabila dia telah merebut kunci atau menguasai kendaraan disertai ancaman kepada korban, dia akan dikenakan pasal 368,” tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024