Dede Farhan Aulawi Soroti Masih Adanya Praktek Korupsi Pengelolaan BUMN

DR. Ir. Dede Farhan Aulawi, SE, MM, CHT. | Dok. Istimewa/sukabumiNews

Bandung (sukabumiNws.id) – Pemerhari BUMN Dede Farhan Aulawi menyoroti masih adanya praktek korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Dede, secara ideal, BUMN itu setiap tahunnya bisa memberikan keuntungan / deviden ke kas negara sebagai bagian dari keuntungan operasional usaha yang telah dilakukannya.

Namun faktanya belum bisa seperti yang diharapkan karena sebagian BUMN masih mencatat kerugian.

Hal tersebut disebabkan adanya beberapa factor, seperti kurangnya profesionalitas top manajemen (Direksi dan Komisaris), beban utang yang besar di periode sebelumnya.

“Faktor lainnya adalah terjadinya penyimpangan keuangan (korupsi), dan belum optimalnya peran dan fungsi Satuan Pengawas Internal (SPI) dalam melaksanakan tupoksinya,” ungkap Dede kepada sukabumiNews.id di Bandung.

Demikian itu ia sampaikan ketika menjawab beberapa pertanyaan dari wartawan terkait dengan profesionalitas pengelolaan BUMN, Jum’at (9/2/2024).

Read More

Menurutnya sejumlah BUMN memang masih mencatatkan kerugian keuangan, sehingga diperlukan pembenahan dan perbaikan terhadap BUMN bermasalah tersebut. Meski memang, kata dia, tidak semua BUMN mengalami kerugian karena ada juga yang membukukan laba alias keuntungan.

“Untuk melakukan pembenahan memang ada beberapa sektor yang perlu diperbaiki, salah satunya ada peningkatan optimalisasi peran SPI dalam melaksanakan tupoksinya. Termasuk guna menutup ruang dan celah terhadap kemungkinan adanya oknum pegawai atau manajemen yang melakukan kkecurangan,” terang Dede.

Dalam implementasinya, sambung Dede, tentu dibutuhkan personil SPI yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan tupoksinya dan juga memiliki karakter yang BERANI untuk mendobrak segala celah penyimpangan, serta memahmi penyusunan sistem pencegahan penyimpangan.

Lebih jauh Dede menjelaskan bahwa Satuan Pengawasan Internal merupakan salah satu unit kerja perusahaan yang menjalankan fungsi internal audit atau pengawasan internal sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri BUMN No. PER.01/MBU/2011 tahun 2011 tentang penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Dikatakan dia bagwa Pengawasan Intenal merupakan salah satu sistem yang menjalankan fungsi pengawasan yang sangat penting untuk diperhatikan guna mencapai dan meningkatkan kinerja perusahaan yang lebih efektif.

“Melalui pengawasan secara internal perusahaan dapat menjadi nilai tambah bagi perusahaan dan memberikan rasa aman di lingkungan operasional perusahaan. Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang juga menjadi salah satu peran vital di perusahaan,” katanya.

Selanjutnya ia menyampaikan terkait dengan masih adanya berbagai temuan-temuan lapangan yang dilakukan saat audit SPI ini.

Oleh karenanya menurut Dede, perlu terus dibuat terobosan guna mencegah dan menindaknya, termasuk perlunya membangun sistem pengaduan pelanggaran oleh Publik melalui saluran WBS (Whistleblowing System) agar publik bisa mengakses terhadap saluran WBS tersebut dalam menyampaikan adanya dugaan praktek pelanggaran / penyimpangan di lingkungan perusahaan.

Jadi, kata Dede, upaya yang dilakukan untuk memastikan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, kewajaran dan kesetaraan itu terlaksana dengan baik untuk dapat menjadi nilai tambah, citra baik perusahaan, dan kinerja yang meningkat pengawasan internal.

“Jika pengemban fungsi SPI mampu melaksanakan tugasnya secara maksimal, dan memiliki keberanian untuk membongkar praktek kecurangan atau penyimpangan yang dilakukan maka potensi-potensi pelanggaran di masa yang akan datang bisa lebih ditekan,” pungkasnya.

Dapatkan kiriman baru melalui email
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?