Ketiga, pekerja yang di-PHK saat mendekati usia pensiun perlu mendapatkan nilai manfaat lebih besar dibandingkan pekerja muda (<35 tahun). Sebab, ketika mendekati usia senja, kemungkinan pekerja mendapatkan pekerjaan formal semakin mengecil.
Keempat, memberikan akses data dan informasi status penerima manfaat JKP yang lengkap kepada Dinas Ketenagakerjaan di setiap wilayah. Sejauh ini, hanya pemerintah pusat dan penerima manfaat saja yang dapat mengakses sistem atau aplikasi untuk JKP.
Kelima, jaminan JKP perlu dilunasi kepada pekerja kontrak dan pekerja yang tidak bersedia membayar sendiri. Pemerintah bisa mencontohkan Thailand, yang tetap memberikan manfaat JKP bagi pekerja yang mengundurkan diri.
Di tengah kondisi ketenagakerjaan yang semakin rentan, JKP menjadi pengaman yang semakin penting bagi masyarakat. Dengan melakukan perbaikan di atas, maka tujuan JKP sebagai alat untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi korban PHK sekaligus membantu mereka untuk mendapatkan pekerjaan baru akan lebih efektif, tepat sasaran, dan terasa manfaatnya.
Anggi M.Lubis. (Editor Ekonomi)