sukabumiNews, JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi memberikan pernyataan lisan atau oral statement di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada Jumat (23/2/2024).
Retno mewakili Indonesia berbicara di depan Menlu lainnya dan perwakilan negara lain dari berbagai negara di dunia, membela hak rakyat Palestina.
Dia berbicara di hadapan ICJ selama 30 menit, sekitar pukul 12.10 waktu Den Haag atau 18.10 WIB. Retno berbicara dengan lantang demi memperjuangkan hidup rakyat Palestina. Ia didampingi Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional, Amrih Jinangkung, Dirjen Asia Pasifik dan Afrika, Abdul Kadir Jaelani, Dubes RI di Belanda, Mayerfas dan Jubir Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal.
Dalam pidatonya, yang diawali ucapan Bismillahir rahmanir rahim, Retno Marsudi menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi untuk kemerdekaan Palestina.
Dia juga menegaskan, Israel tidak sedikit pun berniat untuk menghentikan aksi kejinya terhadap masyarakat Palestina. Bahkan, tidak akan menghormati Putusan Mahkamah Internasional. Indikasinya, Retno mengutip pernyataan Benjamin Netanyahu (PM Israel) yang menyebutkan, ‘No body will stop us, not the Hague, not the axis of evil and not anybody else’.
Pernayataan ini, kata dia, merupakan bukti, Israel telah nyata melakukan kampanye yang diskriminatif terhadap masyarakat sipil di Gaza. Hampir 30.000 nyawa direnggut, bahkan tak cukup bagi Israel. Kini, harapan bertumpu pada ICJ. “Ada harapan besar dari komunitas internasional, saya ulangi ‘harapan besar’,” tegas Retno.
BACA Juga: Menlu Retno Marsudi: Pemerintah Bakal Tampung Seribu Warga Gaza di Indonesia
Pada kesempatan itu, Retno mengerucutkan pandangan Indonesia dalam dua poin penting. Pertama, terkait yurisdiksi. Indonesia berpendapat, ICJ memiliki yurisdiksi untuk memberikan advisory opinion sesuai permintaan Majelis Umum PBB dan tidak ada alasan untuk menolak yurisdiksi tersebut.
Dia menegaskan, Israel secara konsisten telah menghalang-halangi solusi untuk kedua negara yang telah dinegosiasikan sejalan dengan Hukum Internasional dan resolusi PBB yang relevan. Sayangnya, Israel selalu menghindari perundingan melalui berbagai dalih strategis dengan perlawanan yang kuat serta tetap menjalankan proyek-proyek kolonialnya.
Melihat hal itu, Retno memandang tidak akan ada proses perdamaian yang akan menghasilkan solusi yang langgeng dan komprehensif. “Proses perdamaian yang genuine dan abadi hanya dapat diraih jika Hukum Internasional dijalankan secara konsisten, the Court opinion sangat dibutuhkan disini,” katanya.
Kedua, soal kasus prestasi. Retno menekankan perihal hak masyarakat Palestina untuk menentukan nasib sendiri (self determination rights). Pemenuhan hak tersebut adalah merupakan kewajiban erga omnes. Dengan kata lain, semua negara mempunyai kewajiban hukum untuk menghormati hak tersebut dan berkontribusi terhadap realisasinya.
Kebijakan Israel yang menghalang-halangi hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina jelas adalah tindakan yang melanggar hukum. Soal hak penentuan nasib sendiri, penting untuk diingat bahwa pendudukan Israel telah menjadi instrumen untuk menekan hak yang fundamental tersebut.
Retno juga mendesak pengadilan untuk menyatakan pendudukan Israel secara keseluruhan adalah ilegal. Karenanya, Israel harus menghentikan seluruh kebijakan dan tindakan melanggar hukum di wilayah Palestina sepenuhnya, tanpa syarat dan sesegera mungkin.
BACA Juga: Aksi Bela Palestina, Din Syamsuddin Kehabisan Istilah untuk Menggambarkan Kekejaman Israel
Ia juga sempat menyinggung bahwa kekejaman Israel terhadap Palestina tidak boleh dinormalisasi. Sejatinya, katanya, setiap manusia tanpa terkecuali dilindungi oleh hukum.