PPN Nak: Sudah Jatuh, Tertimpa Pajak
Setelah kepastian dua kebijakan yang mungkin disambut positif oleh masyarakat yakni layanan skrining kesehatan gratis dan makan siang gratis, pemerintahan Prabowo-Gibran juga memastikan satu kebijakan yang menyusutkan optimisme masyarakat: kenaikkan PPN dari 11% menjadi 12% yang dipastikan berjalan tahun depan.
Naiknya PPN bisa berefek negatif bagi masyarakat luas. Yang paling terlihat adalah tambahan rentetan beban yang menghantui pada tahun depan seperti iuran Tabungan Perumahan Rakyat, iuran BPJS Kesehatan, hingga uang kuliah tunggal (UKT).
Tidak ketinggalan beban kenaikan harga barang dan jasa langsung akibat naik-turunnya komoditas penting seperti BBM di tengah kondisi ekonomi global yang belum pasti pascapemilu Amerika Serikat.
Kenaikkan pajak memang terbukti meningkatkan pundi-pundi negara seperti yang terjadi pada tahun 2022 silam ketika PPN naik dari 10% menjadi 11%. Kala itu, realisasi penerimaan PPN dalam negeri dan impor pada tahun 2022 naik dari Rp534,21 triliun menjadi Rp660,98 triliun.
Namun, tahun ini, daya beli masyarakat Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Deflasi yang terjadi lima bulan berturut-turut menandakan geliat konsumsi domestik sedang melemah.
Pajak akan menambah kenaikkan harga barang dan jasa industri. Tak ayal, para pengusaha di sektor ritel pun sudah terang-terangan meminta kebijakan ini ditunda terlebih dahulu.
Pengusaha adalah aktor ekonomi yang paling reaktif terhadap kebijakan ekonomi apalagi jika berpotensi merugikan mereka. Proyeksi kebijakan ini bakal menjadi bumerang juga diperkuat dengan berbagai indikator makro dan realisasi APBN yang sumber penerimaannya (hingga Oktober 2024) turun semua kecuali PPN.
Salah-salah, tarif baru PPN tahun depan justru menahan laju perekonomian yang hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan.
Oleh: Andi Ibnu Masri Rusli (Economy Editor)
BACA Juga: Dede Farhan Aulawi Sampaikan Prognosa Keamanan dan Ekonomi Global 2024
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024