Begini Alur Pemilihan untuk Pemilu Besok

Alur Pemilihan untuk Pemilu Besok (Ist/KPU/KBRN)

SUKABUMINEWS.ID – Dalam rangka memastikan kelancaran pemilihan umum tahun 2024, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki tanggung jawab penting untuk memberikan informasi tentang alur pemilih kepada para pemilih.

Alur proses pemungutan suara untuk Pemilu 2024 harus dipasang secara jelas di tempat yang mudah dilihat.

Informasi mengenai alur pemilih, dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemilih mulai dari kedatangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga selesai mencoblos, dapat dipasang oleh petugas KPPS di pintu masuk TPS.

Alur pemilih harus mencakup informasi sebagai berikut:

  • Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilih, seperti membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pemberitahuan pemilihan (C6).
  • Jumlah dan warna kertas suara yang akan diberikan oleh KPPS, yaitu lima kertas suara dengan warna abu-abu (presiden dan wakil presiden), merah (DPR), kuning (DPD), hijau (DPRD provinsi), dan biru (DPRD kabupaten/kota).
  • Cara mencoblos kertas suara dengan benar, yaitu dengan menandai lingkaran kosong di sebelah kanan nama dan foto calon yang dipilih.
  • Tempat memasukkan kertas suara sesuai dengan kotak suara yang berlabel warna yang sama dengan kertas suara.
  • Tanda bahwa pemilih telah selesai mencoblos, yaitu dengan memberikan tinta pada jari kelingking.

Selain itu, denah TPS juga perlu disiapkan dengan baik. Denah TPS adalah gambar atau peta yang menunjukkan letak dan susunan sarana dan prasarana yang ada di TPS, seperti ruangan atau tenda, meja, kursi, bilik suara, kotak suara, papan informasi, dan lainnya.

Denah TPS harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

Read More
  • TPS dapat dibuat di ruang terbuka atau ruang tertutup, seperti sekolah, balai pertemuan, gedung pemerintah, namun tidak boleh di dalam ruangan tempat ibadah.
  • Ukuran TPS harus memadai, dengan panjang minimal 10 meter dan lebar minimal 8 meter, atau disesuaikan dengan kondisi setempat tanpa merusak lingkungan.
  • TPS harus sudah selesai dibuat paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
  • TPS harus memiliki penerangan yang memadai, terutama jika pemungutan suara dilakukan pada malam hari.

Dengan persiapan yang matang dan informasi yang jelas, diharapkan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 dapat berjalan lancar dan sukses.

 

— KBRN

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024

Dapatkan kiriman baru melalui email
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?