KPU Kabupaten Sukabumi Targetkan Pendistribusian Logistik Selesai 30 Hari

Kasubbag Umum Keuangan Dan Logistik KPU Kabupaten Sukabumi sekaligus Penanggung jawab logistik Fauzi Nurdin, ditemui sukabumiNews di Gedung Logistik KPU, Rabu (24/1/2024).

SUKABUMINEWS.ID (KAB. SUKABUMI) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi pada Rabu (24/1/2024) mulai mendistribusikan Logistik Pemilu 2024 ke seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Kasubbag Umum Keuangan dan Logistik KPU Kabupaten Sukabumi Fauzi Nurdin kepada sukabuminews.id mengatakan, sebanyak 25 armada mobil truk dikerahkan untuk melakukan tahapan pendistribusian logistik seperti kertas suara, bilik suara, alat peraga kampanye (APK), daftar pasangan calon, daftar pemilih tetap ke 47 kecamatan, 5 kelurahan, 381 desa dan 8000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Sukabumi ini.

“Untuk Pendistribusiannya sendiri dilihat dari kapasitas armada permobilnya yang mencapai 165 Kotak,” terang Fauzi di Gedung Logistik KPU, Jalan Raya Cimahpar Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Rabu (24/1).

Dikatakan Fauzi bahwa pendistribusian logistic untuk sementara baru dilakukan 6 Kecamatan yang terdapat di wilayah daerah pemilihan (dapil) dapil 1, dapil 4, dan dapil 5.

“Kami berharap sesuai yang ditargetkan selama 30 yaitu sampai tanggal 30 Januari 2024 pendistribusia bisa selesai tanpa ada kendala,” harap Fauzi.

Ditambahkan Fauzi bahwa untuk standar Operasional Prosudur (SOP), pihaknya melibatkan unsur TNI/Polri, Bawaslu dan pemerintah daerah (pemda), guna membantu demi pengamanan dan kelancaran selama pendistribusian.

Read More

Disinggung mengenai adanya jumlah kertas suara yang rusak setelah dilakukan sortir, Fauzi mengatakan bahwa secara akumulatif jumlahnya sekitar 5000 (lima ribu) kertas suara, dari 2.00034 (dua juta tiga puluh empat) lembar kertas suara yang diterima dari KPU RI.

“Secara akumulatif jumlah yang rusak sekitar 5000 (lima ribu) kertas suara, dari 2.00034 (dua juta tiga puluh empat) lembar kertas suara yang diterima KPU Kabupaten Sukabumi dari KPU RI, meliputi kertas suara DPRD Kabupaten, kertas Suara DPRD Provinsi, kertas suara DPR RI, DPD, dan kertas suara pilpres,” jelas Fauzi.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024



https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?

Related posts