Komisi I DPR Tepis Anggapan RUU Penyiaran Mengkerdilkan Peran Pers

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menegaskan pihaknya tidak mempunyai niatan mengecilkan peran pers terkait kontroversi draf RUU Penyiaran. | Foto: dok. DPR RI
Komisi I DPR telah dan akan terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukung diskusi dan diskursus untuk RUU Penyiaran sebagai bahan masukan.

sukabumiNews, JAKARTA – Draf Revisi Undang-Undang (RUU) No.32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, yang sedang bergulir di badan legislasi DPR RI menjadi polemik lantaran dianggap menghilangkan hak kebebasan pers.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menepis tudingan bahwa RUU) tersebut menghilangkan atau mengecilkan peran pers.

“Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I DPR untuk mengecilkan peran pers,” kata Meutya dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan pula, Komisi I DPR menyadari bahwa keberlangsungan media yang sehat adalah penting. Bahkan, lanjut dia, hubungan Komisi I DPR dengan Dewan Pers selaku mitra kerja, terjalin sinergis dan saling melengkapi, baik saat Dewan Pers diketuai oleh Bagir Manan (2010-2016), Mohammad Nuh (2019-2022), hingga Azyumardi Azra (2022).

Hal itu, kata Meutya, dibuktikan pihaknya dalam upaya mendorong lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres “Publisher Rights”.

Meutya pun menuturkan bahwa draf RUU Penyiaran saat ini masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan belum dilakukan pembahasan dengan Pemerintah.

Read More

“RUU Penyiaran saat ini belum ada, yang beredar saat ini adalah draf yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Sebagai draf tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multi tafsir,” katanya.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa Komisi I DPR membuka ruang seluas-luasnya terhadap berbagai masukan dari masyarakat terkait RUU Penyiaran.

“Tentu setelah menjadi RUU maka RUU akan diumumkan ke publik secara resmi,” ucapnya.

Dia menambahkan bahwa rapat internal Komisi I DPR pada Rabu (15/5) telah menyepakati agar Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran mempelajari kembali masukan-masukan dari masyarakat.

“Komisi I DPR telah dan akan terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukung diskusi dan diskursus untuk RUU Penyiaran sebagai bahan masukan pembahasan RUU Penyiaran,” kata dia.

Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menilai RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran harus mengakomodasi masukan dari semua pihak, utamanya insan pers untuk mencegah timbulnya kontroversi.

“Pembahasan RUU ini perlu mengakomodasi masukan dari berbagai elemen, utamanya insan pers demi mencegah munculnya kontroversi yang tajam,” ujar Budi Arie dalam keterangan tertulis kepada Antara.

Budi Arie mengatakan, sebagai mantan jurnalis, dirinya berharap agar RUU Penyiaran tidak memberikan kesan sebagai “wajah baru” pembungkaman pers.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan insan pers dalam proses ini untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga. Budi Arie juga menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung dan menjamin kebebasan pers, termasuk dalam peliputan investigasi.

“Berbagai produk jurnalistik yang dihadirkan insan pers adalah bukti demokrasi Indonesia semakin maju dan matang,” ucap dia.

BACA Juga: Dua Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Dinilai Mengancam Kebebasan Pers

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024

Dapatkan kiriman baru melalui email
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?