Usai meresmikan revisi UU Kejaksaan, Waka DPR mengungkapkan, akan revisi UU TNI
sukabumiNews, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya rencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Meski begitu, Komisi I DPR siap mendalami wacana tersebut.
“Apakah sudah sampai ke Baleg (DPR) atau langsung ke Komisi I, belum ada kejelasan. Kami sedang perdalam,” ujar TB Hasanuddin saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Politikus PDIP mengaku, belum mendapatkan informasi utuh mengenai rencana revisi UU TNI. “Substansinya seperti apa? saya juga belum dapat. Saya pribadi hanya dapat bocoran-bocoran, tetapi saya tidak bisa membukanya ke publik dulu,” ucap mantan sekretaris militer presiden (sesmilpres) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
Kendati demikian, Hasanuddin menilai, wacana revisi UU TNI akan berkutat terhadap tiga poin. Pertama adalah ihwal status TNI. “Kedua, usia dinas. Yang ketiga, status hubungan antara TNI dan Kemenhan, dan masalah-masalah anggaran lainnya,” ujar Hasanuddin.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, lembaganya sudah mengesahkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Revisi berkaitan dengan usia pensiun dan jabatan fungsional di kejaksaan.
Revisi juga disebut akan dilakukan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dasco mengungkap, ada permintaan terhadap revisi dua UU tersebut.
“Pada waktu itu juga sudah ada permintaan untuk melakukan revisi Undang-Undang Polri dan TNI agar dapat sama dengan Undang-Undang Kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional,” ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip sukabumiNews dari REPUBLIKA, Senin (20/5/2024).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024