Ferry Supriyadi Ungkap Alasan Kenapa Pembentukan AKD DPRD Kab Sukabumi Masih Tertunda

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sukabumi Ferry Supriyadi saat diwawancarai wartawan.
| Foto: Prim RK/ sukabumiNews

sukabumiNews, KAB SUKABUMI – Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029 masih tertunda.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sukabumi Ferry Supriyadi mengatakan, hal ini disebabkan karena beberapa partai politik atau parpol belum dapat memenuhi syarat administratif yang dibutuhkan.

Untuk itu, kata Ferry, pihaknya akan kembali menjadwalkan rapat usulan fraksi, mengingat masih adanya beberapa partai politik yang menunggu Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Adapun beberapa parpol yang belum memenuhi syarat itu, sebut Ferry, salah satunya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fraksi PKS belum bisa memastikan kapan dan tanggal berapa SK tersebut akan diserahkannya.

“Mereka masih menunggu SK dari DPP dan saya pikir partai yang lainnya juga sama masih menunggu mekanisme partai masing-masing,” ungkap Ferry kepada wartawan, Kamis (23/8/2024).

Kendati begitu, lanjut Ferry, jika memang nanti semua administrasi sudah terpenuhi, ia akan memberitahukan jadwal paripurnanya.

Read More
BACA Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024–2029 Menggelar Rapurna ke-1 Tahun Sidang 2024

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi terpilih dari Fraksi PKS, Iwan Ridwan, mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat ke DPP PKS. Namun, kata dia, hingga saat ini surat tersebut masih dalam proses pembahasan.

“Jadi mekanismenya memang harus menunggu dari DPP. Surat rekomendasi dari PKS di tingkat DPD Kabupaten Sukabumi harus mendapatkan persetujuan dari DPP. Jadi sudah kita layangkan surat pengajuan pengusulan ke DPP. Nah sekarang di sana masih dibahas, belum turun, dan di sini masih nunggu,” katanya.

“Memang kemarin beberapa kali di sana (DPP) ada kegiatan, ada musyawarah majelis syuro, kemudian ada pembahasan mengenai pilkada yang membutuhkan secepatnya,” ujar Iwan.

Iwan mengaku pihaknya tidak mengetahui pasti kapan SK akan diturunkan dari DPP. Namun Ia berharap proses ini tidak melebihi waktu 14 hari.

“Kalau secara maksimal itu 14 hari di peraturannya. Kita juga sudah mengajukannya dari sejak pelantikan,” tutupnya.

BACA Juga: Dilantik Jadi Anggota DPRD, Uden Abdunnasir akan Perjuangkan Nasib Guru Madrasah dan…

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024

Dapatkan kiriman baru melalui email
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?