sukabumiNews.id, SUKABUMI – Anggota DPRD Jawa Barat, Dessy Susilawati menegaskan perlunya pemerintah memperkuat fungsi penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum (Tibum), dan Perlindungan Masyarakat.
“Tiga faktor ini sangat penting mengingat berkaitan langsung dengan kegiatan warga masyarakat sehari-hari,” ujar Dessy kepada sukabumiNews, Rabu (14/5/2024). usai melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2023/2024.
Kegiatan yang dilakukan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berlasngsung di Aula Tahu Sumedang jalan lingkar Selatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Senin, 13 Mei 2024 lalu.
Dalam kesempatan itu Dessy membahas fungsi dan peranan perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas perda nomor 13 tahun 2018 mengenai penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Dikatakan Dessy bahwa perda ini lahir dari situasi pandemi covid-19. Dimana bertujuan untuk melindungi warga dari sebaran virus dan penyakit, seperti Covid-19.
Dalam forum yang dihadiri para kader PAN dan sejumlah masyarakat setempat tersebut, Dessy Susilawati menegaskan kepada pemerintah agar bisa menjamin warganya untuk bebar-benar merasa tentram, tertib dan terlindungi berdasarkan norma-norma yang berlaku.
“Ada tertib tata ruang, tata jalan, tertib sungai, tertib lingkungan, termasuk juga tertib keadaan bencana alam, non alam dan sosial seperti sekarang banyak bencana alam juga seperti banjir di Cirebon dan ada gempa di Sukabumi,” paparnya.
Dessy juga menyampaikan bahwa setiap masyarakat memiliki kesadaran untuk saling menjaga lingkungan. “Ini sebagai bagian dari menjaga keselamatan bersama dari hal-hal yang tidak diharapkan,” tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024