sukabumiNews.id, KAB SUKABUMI – Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 25 Tahun 2023, terdapat 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tiga di antaranya merupakan Prakarsa usul inisiatif DPRD.
Sementara 8 lainnya merupakan Prakarsa usul Pemerintah Daerah, yang diusulkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi Tahun 2024.
3 Raperda yang merupakan Prakarsa usul inisiatif DPRD tersebut yaitu;
- Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
- Raperda Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
- Raperda Penyelenggaraan Perhubungan.
8 Raperda yang merupakan Prakarsa usul Pemerintah Daerah
- Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Pengusul Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DISDAMKARTAN) - Raperda Perkreditan Rakyat menjadi Perekonomian Rakyat.
- Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045.
- Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
- Raperda BPR Syariah.
- Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
- Raperda Perubahan APBD Tahun 2024.
- Raperda APBD Tahun 2025.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024