ASAHAN (sukabumiNews.id) – Kebijakan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Asahan yang meloloskan sejumlah Dosen sebagai penerima dana Beasiswa program Doktoral APBD Asahan tahun 2023 dinilai tidak adil.
Pasalanya Sekdakab Asahan, Jhon Hardy Nasution diduga tidak meloloskan mahasiswa program SI berprestasi dari keluarga tidak mampu. Seperti halnya kepada Dinda Aulia Nainggolan.
Dinda Aulia Nainggolan merupakan warga lingkungan VI Gang Abdul Hakim, Jalan Cemara Kelurahan Selawan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Ia adalah mahasiswi semester 3 Fakultas Tarbiyah jurusan Pendidikan Agama Islam IAIDU Asahan.
Mahasiswi yang mempunyai IPK 3,68 ini mengajukan permohonan ikut seleksi mahasiswa penerima beasiswa Kabupaten Asahan Tahun 2023. Namun tidak diloloskan Sekdakab Asahan, Jhon Hardy.
Padahal diketahui bahwa Dinda bukan saja memiliki prestasi akademik, tapi juga sebagai pemegang juara I Syarhil Qur’an MTQ 2023 tingkat Kabupaten Asahan.
“IPK saya memenuhi syarat dan dibuktikan lagi dengan sertifikat prestasi yang saya miliki diacara perlombaan MTQ,” ujar Dinda kepada sukabumiNews di Kisaran, Rabu (20/12/2023).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Dinda Aulia berasal dari keluarga tidak mampu. Ia merupakan anak dari Khazali Hasan penggalas sayuran.
“Saya kecewa bukan karena tidak mendapat beasiswanya, tetapi masalah rasa ketidakadilan,” ungkapnya sedikit kesal.
Dinda berharap agar ke depan pihak Pemkab Asahan lebih selektif dalam membuat kebijakan.
Sebelumnya, Sekdakab Asahan melalui Surat Keputusan Nomor 400.3/5808.1/UM-KESRA/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023, tentang Penetapan Penerima Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu Tahun 2023 menetapkan 145 mahasiswa lolos sebagai penerima beasiswa.
Ke-145 mahasiswa itu terdiri dari sebanyak 35 mahasiswa SI jurusan eksakta, 75 dari non eksakta. Kemudian untuk mahasiswa S2 sebanyak 9 orang, dan mahasiswa S3 (telah menjadi dosen) sebanyak 6 orang.
Padahal para dosen tersebut telah memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
Menaggapi persoalan ini, Kabag Kesra Pemkab Asahan, Basuki, SPd, memastikan, bahwa para dosen penerima beasiswa tersebut karena berasal dari keluarga tidak mampu.
“Kami sudah verifikasi,” ujarnya kepada sukabumiNews saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Rabu (20/12/2023).
Menurutnya, para doses yang lolos tersebut juga dinyatakan tidak mampu berdasarkan surat keterangan dari kelurahan dan pemerintah desa.
“IPK nya memenuhi syarat dan ada surat keterangan tidak mampu,” tuturnya.
Selain itu kata dia, bea siswa dari Pemkab Asahan itu memang ditujukan untuk mahasiswa aktif dari program sarjana SI, sampai dengan program doktoral.
Namun saat ditanya apakah dosen yang telah memiliki pekerjaan dan penghasilan tersebut termasuk kategori tidak mampu, pejabat ini langsung berdalih.
“Yang mengerti tentang kategori tidak mampu ini adalah lurah dan kades yang mengeluarkan surat keterangan tersebut,” kilahnya.
Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023
Comments are closed.