SUKABUMINEWS.ID (KAB. SUKABUMI) – Proses Sortir dan Lipat (Sorlip) Surat Suara Pemilu 2024 masih terus berlangsung di Gedung Logistik KPU Jalan Raya Cimahpar Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Rabu (10/1/2024).
Sesuai yang ditargetkan, proses sortir dan lipat surat suara sejumlah 2.041.034 lembar per jenis surat suara ini seharusnya sudah bisa diselesaikan selama 5 hari ini, terhitung dari tanggal 5 sampai tanggal 10 Januari 2024.
“Oleh katena tahapan sortir belum bisa diselesaikan sesuai target, maka KPU Kabupaten Sukabumi memperpanjang waktu sortir dan lipat surat suara hingga 3 hari kedepan yaitu sampai tanggal 13 Januari 2024,” ungkap Kasmin Belle, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi kepada awak media di gedung KPU Jalan Siliwangi Nomor 92, Cibadak, Rabu (10/1).
Kendati begitu, tambah Kasmin, proses sortir ini berjalan lancar karena semua pekerja sudah melalui pelatihan, dari cara melipat sampai harus diterawang untuk memastikan surat suara tidak rusak.
“Tentunya ini semua juga di bawah pengawasan ketat tim keamanan Bawaslu sekaligus pantauan KPU. Jadi setiap pekerja yang mau buang air kecil saja ketika mau pergi kita periksa untuk memastikan bahwa si pekerja itu steril,” bebernya.
Disinggung mengenai pekerjaan sortir yang tidak mencapai target waktu yang telah ditentukan 5 hari, Kasmin beralasan bahwa mungkin karena para pekerja belum terbiasa, alias masih meraba-raba.
“Adapun jika ada surat suara yang rusak, maka itu akan dikembalikan ke percetakan untuk dilakukan penggantian. Jika sudah selesai semua nanti akan kita informasikan datanya kepada teman-teman media,” pungkasnya.
Kasmin berharap pekerjaanya ini segera selesai, supaya bisa secepatnya di distribusikan ke Panitia pemilihan kecamatan atau PPK.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024