sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – KPU Kota Sukabumi mengeluarkan pengumuman mengenai pendaftaran pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Walikota Sukabumi tahun 2024.
Melalui pengumuman bernomor : 505/PL.02.2-Pu/3272/2/2024 itu, KPU menyampaikan syarat, waktu dan tempat pendaftaran bagi Paslon Pilkada Serentak tahun 2024.
Berikut pengumuman yang dikeluarkan KPU Kota Sukabumi tertanggal 24 Agustus 2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi, Imam Sutrisno;
BACA Juga: Pengumuman Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024
Untuk sobat sukabumiNews yang berdomisili di Kabupaten Sukabumi: Ikuti Lomba Ini! Menangkang Hadiah Total 14 Juta dari KPU Kabupaten Sukabumi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024