KPU Kota Sukabumi Sosialisasi Pencalonan Perseorangan pada Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi melaksanakan kegiatan Rapat Kerja dan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. | Foto: sukabumiNews/AM

sukabumiNews.id, KOTA SUKABUMI – KPU Kota Sukabumi melaksanakan kegiatan Rapat Kerja dan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi pada Pilkada Serentak tahun 2024.

Sosialisai dilakukan di salah satu hotel di Jalan Siliwangi Kota Sukabumi pada Selasa (7/5/2024), dengan dibuka oleh perwakilan Pj. Walikota Sukabumi, Yudi Setiawan.

Hadir dalam kesempatan itu Forkopimda, Forkopimcam, Para Lurah se-Kota Sukabumi dan sejumlah awak media, baik televisi, cetak, dan online.

Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno pada kesempatan itu mengatakan, Sosialisasi ini dilakukan sehubungan dengan persiapan pelaksanaan Tahapan Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak yang rencananya akan digelar pada tanggal 27 November 2024.

“Bagi warga masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024, baik melalui jalur perseorangan (independen) maupun jalur partai politik, mulai 5 Mei sampai tanggal 19 Agustus 2024 sudah bisa mendaftar. Jadi masih punya waktu yang cukup panjang sampai Agustus 2024,” ujarnya kepada sukabumiNews.id, Selasa (7/5).

Mengenai pencalonannya itu, lanjut Imam, untuk jalur independen maupun jalur partai politik, sama.

Read More

“Nanti di tanggal 27 sampai 29 Agustus ada formulirnya dan ada surat dukungan yang harus diisi. Kemudian melampirkan KTP, dan nanti di-upload melalui sistem informasi pencalonan (silon),” terang Imam Sutrisno.

Menurut Imam, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Sukabumi saat sebanyak 258.028 pemilih, maka untuk calon perseorangan wajib memiliki dukungan sebanyak 21.933 pemilih yang tersebar di 4 kecamatan.

“Para bakal calon harus menyerahkan syarat minimal dukungan tersebut mulai tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024 sebanyak 21.933 pemilih itu, dengan melampirkan KTP-nya,” kata Imam.

Imam Sutrisno berharap, hal-hal yang menjadi syarat dan ketentuan terkait pencalonan yang bersangkutan itu semuanya bisa dipenuhi.

BACA Juga: KPU Kabupaten Sukabumi Umumkan Syarat dan Jadwal Penyerahan Dukungan Bacalon Perseorangan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024



https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?

Related posts