Jawa Barat Peringkat Ketiga Angka Perkawinan Anak Tertinggi di Indonesia

Plan Indonesia bersama Koalisi 18+ dan Pemkab Sukabumi menggelar Dialog Publik dengan tema “Dilematik Dispensasi Kawin dalam Perkawinan Anak di Kabupaten Sukabumi” | Foto: sukabumiNews/Prim RK

Plan Indonesia bersama Koalisi 18+ dan Pemkab Sukabumi menggelar Dialog Publik dengan tema “Dilematik Dispensasi Kawin dalam Perkawinan Anak di Kabupaten Sukabumi”

sukabumiNews.id, KAB SUKABUMI – Angka perkawinan anak di Jawa Barat mencapai 8,65%, lebih tinggi dari angka perkawinan anak secara nasional, yaitu 8,06%, sehingga menempatkan Jawa Barat di peringkat ketiga angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Influencing Director Plan Indonesia, Nazla Mariza, dalam dialog antara Yayasan Plan International Indonesia bersama Koalisi 18+, dan Pemeritah Kabupaten (Pemkab) yang digelar di Pendopo Kabupaten Sukabumi pada Kamis (28/3/2024).

Hadir dalam dialog tersebut, Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Jujun Juaeni, Ketua Pengadilan Agama Cibadak Dra Ma’ripah, dan Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Drs H Eki Radiana Rizki.

Angka Perkawinan Anak di Jawa Barat Capai 8,65%

Dalam dialog tersebut disampaikan bahwa angka perkawinan anak di Jawa Barat mencapai 8,65% lebih tinggi dari angka perkawinan anak secara nasional, yaitu 8,06%, sehingga menempatkan Jawa Barat di peringkat ketiga angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia.

“Ini berdasarkan policy paper yang diluncurkan hari ini oleh Plan Indonesia dan Koalisi 18+ berjudul ‘Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak dalam Permohonan dan Putusan Dispensasi Usia Perkawinan’,” ungkap Influencing Director Plan Indonesia, Nazla Mariza.

Dalam data itu juga, tambah Nazla, disebutkan bahwa dari 60 perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Giri Menang, dan Pengadilan Agama Sukabumi, 90% permohonan dispensasi kawin disetujui oleh hakim.

Read More

Nazla berharap melalui dialog ini bisa diupayakan untuk mendorong pembuat kebijakan agar kembali mengevaluasi berbagai kebijakan terkait perkawinan anak dan implementasinya.

“Sudah ada serangkaian kebijakan di tingkat nasional dan daerah, bahkan sampai desa untuk mencegah perkawinan anak. Namun, implementasinya dirasa masih belum efektif untuk memutus praktik perkawinan anak,” ujarnya.

Menanggapi maraknya perkawinan anak di Kabupaten Sukabumi, Nazla menyampaikan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) sedang menyusun Rancangan Aksi Daerah (RAD) Pencegahan Perkawinan Anak, dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Perkawinan Anak Kabupaten Sukabumi Tahun 2022-2027.

Urgensi Mengurangi Angka Perkawinan anak di Kabupaten Sukabumi

Di tempat yang sama, Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Jujun Juaeni, dalam sambutannya menekankan urgensi untuk mengurangi angka perkawinan anak di Kabupaten Sukabumi.

“Perkawinan anak adalah salah satu isu global. Sehingga penting untuk dapat mengatasi masalah ini terutama demi mewujudkan sumber daya manusia yang unggul di Kabupaten Sukabumi. Penting juga untuk memanfaatkan seluruh perangkat negara maupun agama agar anak dapat terlindungi dan tidak mengalami perkawinan anak,” katanya.

Di sisi lain, sambung Jujun, desakan masyarakat dan lainnya mayoritas masih dikabulkan. Implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (PERMA No. 5/2019) dengan alasan kemendesakan masih belum optimal dan perlu dievaluasi.

Hal senada juga di ungkapkan Ketua Pengadilan Agama Cibadak Dra. Ma’ripah. Menurut Ma’rifah, pada dasarnya, di lapangan, hakim yang menetapkan perkara dispensasi kawin, wajib memiliki sertifikat hakim anak dan perspektif anak, sehingga alasan kemendesakan tidak seharusnya menjadi dalil dari perkawinan anak.

Dapatkan kiriman baru melalui email
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?