sukabumiNews, KAB SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi sudah membuka pendaftaran bagi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi, Selasa (27/8/2024).
Akan tetapi, pantauan sukabumiNews di lapangan, tidak ada satupun pasangan bakal calon (palon) yang mendaftar ke KPU yang beralamat di Jalan Siliwangi No.92, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (27/8) itu.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle saat dikonfirmasi sukabumiNews mengatakan, sesuai jadwal tahapan, pihaknya masih tetap membuka pendaftararan selama tiga hari ke depan yaitu sampai 29 Agustus 2024.
“Pada hari pertama, Selasa (27/8) ini sesuai jadwal pendaftaran dibuka dari jam 08:00 s/d jam 16:00 Wib. Namun di hari pertama, sampai saat ini masih nihil belum ada yang mendaftarkan diri. Tapi kami tetap membuka pelayanan selama 24 jam,” terang Kasmin.
KPU juga, sambung Kasmin, sudah mengatur jadwal supaya tidak terjadi bentrok waktu saat pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi ke KPU
“Intinya sudah jelas bahwa pendaftaran Bacalon Bupati ini, hari, waktu dan tanggalnnya itu dibatasi dari 27 sampai 29 Agustus 2024 Jam 00 WIB malam,” tandasnya.
Kasmin berharap, proses pendaftaran ini berjalan dengan aman dan lancar. Untuk itu, Kasmin juga mengimbau kepada tim kemenangan dari semua pendukung paslon Bupati dan Wakil Bupati agar menjaga supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024