sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menggelar rapat koordinasi (rakor) mengenai potensi pelanggaran pidana pada tahapan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun 2024.
Kegiatan berlangaung di salah satu hotel yang di Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, Senin (26/8/2024), dengan diikuti seluruh unsur Centra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu itu sendiri.
Kordiv Penanganan dan penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah Abdi Negara mengatakan, rakor ini berkaitan dengan pemetaan kerawanan dari pada tahapan pencalonag akan dimulai dari 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.
“Pemetaan potensi kerawanan yang telah kita lakukan di Bawaslu ini diantaranya yang pertama pada proses verifikasi administrasi terkait dengan berkas pendaftaran calon,” ungkap Firman kepada sukabumiNews, Senin (26/8).
Berkas pendaftaran tersebut, jelas Firmah, diantaranya berhububungan dengan legalisir ijazah, surat keterangan vailid tidak pernah dipidana dan diproses hukum, serta pemeriksaan kesehatan.
“Untuk proses pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan di RSUD Bunut yang hari ini akan ditandatangani MOUnya antara KPU dan RSUD Bunut,” sambungnya.
Firman berharap melalui rakor ini, seluruh unsur Gakkumdu bisa memahami secara utuh regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh KPU dan Bawaslu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024