Sekda Asahan Lapor ke APIP terkait Dugaan Penjualan Asset Pemda Eks Parkis

Sekretaris Darah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs John Hardi Nasution, M.Si. | Foto: sukabumiNews/ZN

sukabumiNews.id, ASAHAN (SUMUT) – Sekretaris Darah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs John Hardi Nasution melaporkan kasus dugaan kecurangan penjualan asset milik Pemerintah Daerah (Pemda) eks Pasar Kisaran (Parkis) yang melibatkan sejumlah mantan pejabat.

Laporan itu diketahui berdasarkan surat yang ditujukan Sekda kepada Inspektur Kabupaten Asahan dengan nomor surat : 500.17/1218/um. BKAD/III/2024, tanggal 18 Maret 2024. Perihal investigasi atas aduan masyarakat tentang adanya indikasi kecurangan terhadap asset.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Asset BKAD Kabupaten Asahan, M. Idris kepada sukabumiNews di Kirasaran melaui selulernya, Selasa (19/3/2024).

“Sehubungan dengan adanya pengaduan masyarakat yang mempertanyakan perihal Pasar Kisaran yang terletak di Jalan Imam Bonjol Kisaran, Kelurahan Kota Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, di mana menurut mereka, pasar Kisaran tersebut dahulunya merupakan asset milik Pemerintah Kabupaten Asahan,” terang Idris mengutip surat Sekda tersebut.

“Namun, ada dugaan diperjualbelikan dengan dalih ruislag yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemkab Asahan diera tahun 1999-2004. Untuk itu, Sekda Asahan memerintahkan Inspektur Kabupaten Asahan sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan investigasi terhadap permasalahan tersebut agar tidak terjadi polemik dalam masyarakat,” bebernya.

Sebelumnya, asset Pemerintah Kabupaten Asahan di Jalan Pramuka, Lingkungan VI, Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat ini diduga ikut terjual ke salah satu yayasan pendidikan untuk perluasan halaman belakang sekolah.

Read More

“Transaksi jual beli ini diketahui atas keterangan dari Lurah setempat pada tahun 2023 yang lalu. Pembangunan jalan setapak dilingkungan VI menggunakan APBD Asahan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Kasus ini juga telah dilaporkan Sekda ke APIP Asahan pada tanggal 17 Januari 2024 dengan nomor surat : 500.17/03.22/um.BKAD/I/2024, prihal tentang tindak lanjut.

“Dalam surat Sekda, Inspektur Kabupaten diperintahkan agar menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa Lurah diduga ikut terlibat penjualan asset Pemerintah Kabupaten Asahan. Dan kasus inipun masih dalam tahap pemeriksaan oleh Inspektorat Asahan. Kita masih menunggu dari Inspektorat seperti apa hasilnya,” tutup Idris.

Bupati Asahan H. Surya, BSc, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, H. Syamsuddin, SH, MM, saat diminta tanggapannya mengatakan, Pemkab Asahan dalam rangka penertiban asset menggunakan mekanisme regulasi.

“Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Pemkab melalui OPD BKAD menindak lanjuti hal yang sedang berkembang di masyarakat, dan kabar berikutnya, nanti akan kami sampaikan ke public,” kata Kadis Kominfo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024

Dapatkan kiriman baru melalui email
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?