Ketua SMSI Sukabumi Raya Soroti Menjamurnya Media ‘Abal-abal’ Jelang Pilkada 2024

Ketua SMSI Sukabumi Raya yang juga Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab Ar Rayah Sukabumi, sekaligus Chief Executive Officer (CEO) PT Media Jurnal Sukabumi sekaligus Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab Ar Rayah Sukabumi, Eman Sulaeman. | Istimewa

sukabumiNews, SUKABUMI – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi Raya, Eman Sulaeman alias Kang Sule menyoroti menjamurnya sejumlah media ‘abal-abal’ menjelang perhelatan Pilkada 2024.

Keberadaan ini, kata Sule, jelas merugikan media massa umumnya, sehingga menjadi salah satu pemicu penyebaran berita hoaks di tahun politik saat ini.

“Praktek media abal-abal, tidak jelas, melanggar etik, dan kerjanya menjadi bagian dari timses pasangan calon di pilkada, itu sudah mulai terjadi di Sukabumi,” kata Kang Sule, melalui keterangannya belum lama ini.

Ia mengingatkan agar media massa berhati-hati dalam memberitakan seputar pemilihan kepala daerah atau Pilkada yang berlangsung secara serentak di tahun ini.

“Minimal dengan deklarasi ini kita mengingatkan pada mereka semua untuk hati-hati dalam meliput dan lebih menyuarakan kepentingan publik,” imbuhnya.

Lebih lanjut mantan wartawan senior Jawa Pos Group ini menjelaskan, media pers, termasuk media online, adalah media yang terdaftar dan terverifikasi oleh Dewan Pers. Media resmi ini memiliki badan hukum perusahaan pers dan memenuhi syarat sebagai media massa resmi.

Read More
BACA Juga: Imbauan Ketua Umum SMSI Jelang Pilkada Serentak 2024

“Sebaliknya, media yang tidak terdaftar di Dewan Pers disebut sebagai “media abal-abal” dan tidak memenuhi kriteria legalitas seperti tidak memiliki badan hukum, alamat kantor redaksi yang jelas, dan nama pengelola yang tercantum di tim redaksi,” jelasnya.

Kang Sule mengulas, syarat media online agar resmi terverifikasi Dewan Pers di antaranya harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT); Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mempunyai modal; Mampu menggaji wartawannya sesuai standar upah minimum provinsi sebanyak 13 kali setahun; Mencantumkan nama penanggung jawab serta alamat redaksi yang jelas; Pemimpinnya harus mempunyai kompetensi sebagai wartawan dan Bersedia meratifikasi pedoman-pedoman jurnalistik Dewan Pers.

“Fakta dan data yang kami temukan saat ini, sudah mulai ada beberapa yang mengatasnamakan media, namun masih jauh dari syarat yang ditentukan Dewan Pers,” terangnya.

Selain media, hal yang perlu diingatkan juga mengenai posisi wartawannya. Dimana, sesuai ketentuan Dewan Pers ini minimal wartawan harus sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“UKW ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh media pers untuk dapat diverifikasi oleh Dewan Pers. UKW adalah standarisasi kompetensi yang memberikan pengakuan dan sertifikat kepada wartawan dan media massa yang mempekerjakan mereka, menunjukkan kemampuan dalam bidang jurnalistik,” sambungnya.

“Seorang wartawan kompeten akan memiliki tiga kartu identitas, yaitu kartu pers, kartu anggota organisasi wartawan, dan kartu kompetensi (sertifikat UKW). UKW diperkenalkan oleh Dewan Pers untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi wartawan,” tutup Kang Sule. (*)

BACA Juga: SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Menjaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024

Dapatkan kiriman baru melalui email
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?