Ratusan Kades se-Kabupaten mendapat SK pengukuhan Masa Jabatan dari 6 menjadi 8 tahun
sukabumiNews.id, KAB SUKABUMI – Bupati Sukabumi H Marwan Hamami mengukuhkan sekaligus memberikan Surat Keputusan (SK) mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades).
SK yang baru tersebut diberikan Bupati Marwan kepada ratusan Kades pasca berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, di mana, di dalamnya terdapat putusan bahwa jabatan kepala desa bertambah dua tahun, sehingga jabatan seorang Kades kini menjadi 8 tahun.
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.
Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
Proses pengukuhan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi ini dilakukan Bupati Marwan di GOR Pemuda Cisaat pada Selasa, 11 Juni 2024.
Marwan Hamai mengatakan, keputusan tersebut merupakan satu kebahagiaan dan kegembiraan, terutama bagi para Kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
“Saya bersyukur bahwa jabatan para kepala desa ini bisa diperpanjang masa jabatannya,” ujar Marwan.
Marwan meminta kepada para kepala desa untuk mengoptimalkan perannya di wilayah, terutama dalam hal membantu masyarakat agar bisa berkembang, baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.
Apalagi, kata dia, pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi perlu didukun oleh para kepala desa, mengingat kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat.
“Semoga pengabdian para kepala desa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat. Terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ucap Marwan.
Masa Jabatan Kades menjadi 8 Tahun Kepala DPMD: Kades Wajib Menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan, jabatan kepala desa saat ini berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.
“Bagi kepala desa yang masih menjabat, akan disesuaikan masa jabatannya dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 itu, sehingga mengalami perpajangan masa jabatan selama dua tahun,” kata Gun Gun.
Di Kabupaten Sukabumi sendiri, tambah Gun Gun, terdapat 378 kepala desa yang dikukuhkan untuk perpajangan masa jabatan. Sebab, terdapat tiga desa yang diisi penjabat Kades.
“Dari total 381 desa di Kabupatrn Sukabumi, tiga desa yang tidak ikut pengukuhan. Sebab, belum ada kepala desa definitifnya,” imbuhnya.
Ditegaskan Gun Gun bahwa konsekuensi dari undang-undang yang baru ini, kepala desa wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam menjadi delapan tahun.
“Hal itu sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai masa jabatan selesai,” pungkasnya.
BACA Juga: Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Begini Tanggapan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.