Kades Marjanji Aceh Ancam Polisikan Warga, Ini Sebanya!

Gambar Ilustrasi

Kades Rayani Ancam Polisikan Warga yang Fitnah Dirinya Membuat SPJ DD dan BUMDes Fiktif

sukabumiNews.id, ASAHAN (SUMUT) – Kepala Desa (Kades) Marjanji Aceh, Rayani Boru Sianipar, mengancam warga yang dianggap telah memfitnah dirinya dengan isu membuat SPJ DD dan BUMDes fiktif.

Kades mengancam warganya dengan akan membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait fitnah yang ditujukan kepada dirinya tersebut.

Ancaman itu diungkapkan Kades kepada sukabumiNews di Kisaran saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (23/3/2024) kemarin. “Tunggu nanti proses penyidikannya, sabar dulu ya,” ujar Kades Rayani, singkat.

Permintaan Warga untuk Memeriksa Kades Marjanji Aceh

Sebelumnya, warga Desa Marjanji Aceh, Sumatera Utara (Sumut), meminta aparatur hukum untuk memeriksa Kades Marjanji Aceh Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Warga mengaku menemukan indikasi bahwa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) dan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dilaporkan Kades Marjanji semasa menjabat adalah fiktif.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Kades

“Ada beberapa dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang dilakukan oknum Kades tersebut. Yang pertama, Kades itu meminjamkan dana desa kepada ‘SCS’ sebesar Rp75 juta.

“Selain itu, dana BUMDes sejak 2021 yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat, ternyata disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan/atau orang-orang terdekatnya.”

Read More

Pembangunan infrastruktur pun diarahkan persis di areal perladangan miliknya,” terang warga desa setempat, Mawardi didampingi rekannya, Zainal Arifin Tambunan, kepada sukabumiNews.id, Ahad (24/3/2024).

BACA: Terindikasi Fiktif, Warga Minta APH Periksa SPj DD dan BUMDes Marjanji Aceh

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024

Dapatkan kiriman baru melalui email
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?