JAKARTA (SUKABUMINEWS.ID) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama, Jimly Asshiddiqiie sempat melontarkan istilah gertakan menanggapi wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.
Terkait hal itu Jimly menjelaskan bahwa yang dimaksud gertakan adalah agar KPU dalam memutuskan hasıl pemilu harus independen dan tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun termasuk anggota DPR.
Di sisi lain, Jimlypun mengingatkan agar hak angket tidak sampai melebar kemana-mana bahkan dikaitkan dengan isu pemakzulan. Sebab menurutnya hal itu bisa dikatakan sebagai tindakan makar. (ROL)