sukabumiNews, KAB SUKABUMI – Pasangan bakal calon (bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Asep Japar-Andreas resmi mendapatkan surat dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB).
Dengan demikian pasangan Cabup/Cawabup Sukabumi Pilkada serentak tahun 2024 itu, kini telah mengantongi dua surat model B1-KWK sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftar ke KPU. Dua surat dukungan tersebut yang pertama adalah dari Partai Golkar dan PKB.
Dari PKB, surat model B1-KWK tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Desk Pilkada 2024 DPP PKB, Zainul Munasichin, di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh Raya No.9 Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
“Saya Zainul Munasichin sebagai sekretaris deks Pilkada DPP PKB menyerahkan rekomenasi penetapan calon kepala daerah untuk model B persetujuan parpol atau B1-KWK Kabupaten Sukabumi kepada Asep Japar dan Andreas,” ujar Zaenul Munasichin dalam keterangannya.
Zaenul Munasichin berharap, rekomendasi tersebut dapat digunakan sebaik baiknya. Ia juga mendoakan agar pasangan Asep Japar-Andreas bisa menang di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
“Saya sebagai pengurus DPP dan mewakili DPP menginstruksikan kepada seluruh kader, pengurus partai dan para anggota legislatif untuk bersama sama berjuang memenangkan pasangan bacalon Asep Japar-Andreas. Semoga Kabupaten Sukabumi semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Sukabumi, Hasim Adnan yang sebelumnya digadang-gadang akan maju bersama Charly Van Houten membenarkan DPP telah merekomendasikan Andreas untuk maju pada Pilkada Sukabumi 2024 berpasangan dengan Asep Japar.
“Soal DPP, betul sudah merekom Asep Japar dan Andreas. Itu berarti saya tidak jadi dicalonkan. Terkait koalisi selain Golkar dan PKB saya belum dapat update parpol mana lagi yang akan ikut gabung,” kata Hasim Adnan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024