“Ada Persyaratan yang Harus Diketahui Publik atau Parpol dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Syarat Pencalonan”.
sukabumiNews, KAB SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melakukan Diseminasi (sosialisasi) Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sosialisasi dilaksanakan di Aula Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kelurahan Nyomplong Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Sabtu (3/8/2024). Adapun sebagai narasumber pada kegiatan ini Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KPU Jabar, Adi Saputro.
Selain itu, hadir juga Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi Aep Majmudin, Kapolres Sukabumi Kota, Kapolres Sukabumi, Kodim 0607 Kota sukabumi, Kodim 0622, Kemenag dan Para Perwakilan Partai Politik se-Kabupaten Sukabumi.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmini Belle menyampaikan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman yang mendalam mengenai PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Kepala Daerah tahun 2024.
Dia mengatakan, pada dasarnya Peraturan PKPU nomor 8 tahun 2024 hampir sama dengan peraturan yang lama, hanya saja ada sebagian poin poin perubahan yang harus dipahami.
BACA Juga: KPU Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada Serentak 2024
Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KPU Jabar, Adi Saputro mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi titik krusial yang disampaikan ke publik maupun partai politik (parpol) dalam sosialisasi ini.
“Salah satunya adalah mengenai usia calon yaitu 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, 25 tahun untuk Calon Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota terhitung sejak pasangan calon terpilih,” terangnya.
Dan ini kata dia, berbeda dengan PKPU sebelumnya, karena memang PKPU ini hasil dari keputusan MK. Sehingga KPU harus memasukan poin perubahan ini dalam PKPU nomor 8 tahun 2024.
Intinya, jelas Agus, dalam PKPU baru ini disebutkan bahwa calon yang mendaftar di Pilkada harus mengundurkan diri jika dia masih menjadi pejabat atau menjabat sebagai ASN, TNI/Polri, DPR dan lain sebagainya.
“Berikutnya terkait kesehatan. KPU RI sudah menerbitkan petunjuk teknis dari 1.0.9.0 yang nantinya akan kita koordinasikan dengan Tim kesehatan atau Rumah Sakit yang akan dijadikan tempat untuk pemeriksaan kesehatan serentak, yaitu Rumah Sakit yang sesuai ketentuan. Bahkan tipe A dan B itu hanya ada di Kota Bandung,” beber Adi Saputro.
Kemudian, lanjut Adi, terkait visi dan misi pasangan calon (paslon) juga harus sesuai dengan arahan KPU RI dan bersinambung dengan Bappelitbangda Provinsi dan Daerah
“Artinya, visi dan misi paslon yang akan diusung Parpol itu harus selaras dengan RPJMD-nya di tingkat Provinsi maupun Daerah,” jelas Adi.
Semanta itu, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin kepada sukabumiNews menjelaskan bahwa dokumen perencanaan RPJPD sebagai dokumen 20 tahunan dan RPJMD dokumen teknokratik 5 tahunan.
Sesuai dengan peraturan yang ada, kata Aep, Permendagri nomor 86 tahun 2017 dan Permendagri 14, bahwa dokumen RPJPD dan RPJMD harus menjadi dasar yang harus dipedomani oleh Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam menyusun visi misinya tersebut.
“Jadi hari ini kami berikan sosialisasi kepada Partai Politik dan KPU isi rancangan RPJPD ini seperti apa dan dokumennya akan kita serahkan untuk jadi dasar dalam penyusunan visi misi calon Bupati Wakil Bupati,” tutupnya.
BACA Juga: KPU Kabupaten Sukabumi Umumkan Syarat dan Jadwal Penyerahan Dukungan Bacalon Perseorangan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.