Ketua KPU Divonis Langgar Kode Etik Karena Loloskan Gibran Sebagai Cawapres

Ketua Komili Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari. (Foto: KPU RI)

Jakarta (sukabumiNews.id) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan vonis peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Pelanggaran kode etik tersebut terjadi saat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Heddy mengungkapkan bahwa Hasyim Asy’ari dijatuhi hukuman berupa peringatan keras terakhir.

“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” lanjutnya, seperti dilansir Antara.

Selain Hasyim Asy’ari, terdapat enam anggota KPU yang juga mendapat sanksi peringatan yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

Read More

DKPP memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Heddy.

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU dilaporkan oleh Demas Brian Wicaksono ke DKPP dengan berkas perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024

Dapatkan kiriman baru melalui email
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?