KOTA SUKABUMI (SUKABUMINEWS.ID) – Di tengah gejolak politik pasca-Pemilu 2024, dua calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan dapil 2 Kota Sukabumi, Ujang Taufik dan Rojab Asy’ari, saling melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Kedua caleg tersebut menduga adanya kecurangan dalam pemilihan di dapil mereka.
Pantauan sukabumiNews di kantor Bawaslu Kota Sukabumi pada hari Selasa, 27 Februari 2024, Ujang Taufik mengunjungi kantor Bawaslu untuk melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi di Kecamatan Lembursitu, dapilnya.
Ia didampingi oleh puluhan anggota tim pemenangan dan membawa berkas laporan yang berisi bukti-bukti yang mereka kumpulkan.
Sebelumnya, Rojab Asy’ari, yang juga merupakan caleg dari partai yang sama dan dapil yang sama, juga melaporkan dugaan kecurangan ke Bawaslu. Ia mengklaim bahwa terjadi pemindahan suara dari satu caleg ke caleg lain di partainya.
Tim pemenangan Ujang Taufik, yang dipimpin oleh Firmansyah Kusmayadi, menjelaskan bahwa kunjungan mereka ke Bawaslu merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah dilakukan oleh Rojab Asy’ari sebelumnya.
“Kami hanya sekedar menindaklanjuti yang sudah dilakukan oleh rekan dan saudara kami yakni saudara Rojak Asyari yang juga merupakan salah satu kandidat atau Caleg yang sama di dapil 2 Kota Sukabumi bersama Ujang Taufik dalam satu Partai yaitu PDIP,” kata Firmansyah Kusmayadi kepada sukabumiNews.id, Selasa (27/2).
Firmansyah menambahkan bahwa sebelumnya, pihaknya telah mengupayakan penyelesaian akan persoalan ini melalui mekanisme internal partai. Namun hingga saat ini belum ada titik temu.
“Kemarin sudah melakukan komunikasi tapi belum selesai, kami tunggu aja nanti. Konflik ini sudah dibicarakan secara internal (Partai) namun hingga saat ini belum ada titik temu,” ungkap Firmansyah.
Mereka berharap Bawaslu dapat menangani masalah ini dengan adil dan transparan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia, menegaskan bahwa tugas Bawaslu adalah menerima, memeriksa, dan memutuskan dugaan pelanggaran pemilu. Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu harus menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Menanggapi adanya dugaan hubungan kekerabatan antara Ketua PPK Lembursitu dengan salah satu caleg, Yasti Yustia menyatakan bahwa hal tersebut tidak melanggar aturan selama pihak yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya secara profesional.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024