AMC Tolak Pengajuan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Ulang di Baros dan Cibereum

AMC menyatakan sikap menolak pengajuan pleno Rekapitulasi Penghitungan Ulang Sura Pemilu 2024 di Kecamatan Cibereum dan Baros. (sukabumiNews/Prim RK)

KOTA SUKABUMI (SUKABUMINEWS.ID) – Belasan organisasi massa (ormas) yang mengatas namakan Aliansi Masyarakat Cibeureum (AMC) menolak rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara ulang pemilu 2024 yang diajukan salah satu caleg di wilayah tersebut.

Pengajuan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara ulang itu sebelumnya dilayangkan Rojab Asy’ari, calon anggota DPRD Kota Sukabumi daerah pemilihan (dapil) 2 dari Partai (PDIP).

Rojab yang merupakan caleg nomor urut 12 itu menilai terdapat pemindahan suara dari satu caleg ke caleg lain di internal partainya sendiri.

Rojab mengatakan, pada pemilihan legislatif (pileg) itu PDIP berpeluang mendapatkan dua kursi DPRD Kota Sukabumi dari dapil 2.

Terlemparnya nama Rojab dari posisi caleg dengan perolehan suara dua teratas di internal partai akibat dugaan kecurangan tersebut, membuat kesempatan dia duduk di kursi DPRD Kota Sukabumi, hilang.

Namun, usulan rapat pleno ulang yang disampaikan Rojab ditolak AMC karena menganggap itu adalah bentuk ketidakpercayaan terhadap penyelenggara pemilu dan akan memecah belah masyarakat.

Read More

Pernyataan penolakan ini disampaikan AMC kepada awak media di salah satu kafe di Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Selasa (27/2/2024).

“Ada salah satu calon yang membuat opini di media sosial karena ketidakpuasan atas kekalahannya dan menginginkan pleno ulang di Kecamatan Cibeureum dan Baros.”

“Kalau ada yang menganggap pemilu ini curang, tidak apa-apa. Tapi mengingat kita adalah negara regulasi, ada PKPU, Perbawaslu, dan undang-undang, silakan tempuh jalur regulasi dan jangan tempuh jalur yang bukan jalur hukum sehingga dapat memecah belah masyarakat.”

“Kami selaku warga Cibeureum menolak pleno diulang,” ujar Henda, salah satu perwakilan AMC, dalam pernyataan sikapnya.

Dikabarkan, bahwa pemindahan suara diduga dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam tahapan rapat pleno.

Kecurangan ini terjadi di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni empat TPS di Kecamatan Cibeureum dan dua di Kecamatan Baros. Dapil 2 DPRD Kota Sukabumi sendiri meliputi Kecamatan Baros, Cibeureum, dan Lembursitu.

Sementara itu, Dadang Jamaludin, perwakilan tim pemenangan Ujang Taofik (caleg PDIP yang diduga menerima manfaat dari pemindahan suara), mempersilakan Rojab untuk menempuh jalur yang seharusnya apabila terdapat kecurangan dalam proses pemilu.

Dadang menegaskan warga dapil 2, khususnya Kecamatan Cibeureum, menginginkan pemilu damai.

“Kegiatan hari ini pada dasarnya masyarakat Cibeureum ingin pemilu damai dan tidak ingin ada pemilu yang terpecah belah. Kalau seandainya merasa ada kecurangan, silakan tempuh jalur mekanisme yang seharusnya,” ujar

Dadang menyebut langkah lanjutan pihaknya adalah akan membuat surat berita acara penolakan rapat pleno ulang untuk diserahkan kepada Bawaslu Kota Sukabumi sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

“Intinya kita akan menghargai proses demokrasi sesuai payung hukum yang ada. Kalau memang itu mengharuskan di-pleno ulang, tolong semuanya untuk pleno ulang karena kecurangan-kecurangan itu kalau baru dugaan hampir di semua sektor,” katanya.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024

Dapatkan kiriman baru melalui email
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?