sukabumiNews.id, BANDUNG – Anggota Komisi V DPRD Jabar, Dessy Susilawati mendukung Ombudsman RI yang mengingatkan sekolah untuk tidak menjual baju seragam maupun atribut siswa kepada peserta didik baru (PDB).
Menurut Dessy, praktik berjualan bahan dan baju seragam banyak ditemukan dan dikeluhkan masyarakat pada PPDB tahun lalu mulai dari SD, SMPN, SMAN hingga madrasah.
Aturan ini, kata Dessy, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198, di mana didalamnya terdapat larangan mengenai menjual bahan atau baju seragam oleh pendidikan, baik oleh tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah.
“Sekolah juga tidak boleh menjadikan pembelian bahan atau baju seragam sebagai syarat wajib daftar ulang. Apalagi , pembelian seragam di sekolah dijadikan persyaratan daftar ulang,” tegas Dessy kepada sukabumiNews.id, Senin (1/7/2024).
Dalam PP tersebut juga terdapat larangan memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan.
“Dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 pasal 12, telah diatur bahwa sekolah juga tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru,” ungkapnya.
Ketentuan ini, tegas Dessy, berlaku baik setiap kenaikan kelas dan atau pada penerimaan peserta didik baru.
Adpaun mengenai Pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali siswa, bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah.
“Aturan ini tertuang dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022 pasal 12 ayat 1,” kata Dessy.
Kendati begitu, tambah Dessy, pada pasal 12 ayat 2 disebutkan juga bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat maksimal dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik.
“Namun bantuan pengadaan pakaian seragam ini diprioritaskan bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi,” jelas Dessy.
Dessy menganjurkan, jika masyarakat menemukan pelanggaran dan kecurangan pada PPDB segera laporkan ke Ombudsman RI melalui www.ombudsman.go.id, telepon 137 dan 0800 1 137 137, atau Whatsapp Ombudsman 082137373737.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024