Dukung Perda Pesantren, Dessy: Pengakuan dan Apresiasi Negara terhadap Pesantren

Dessy Susilawati menyebut keberadaan Perda 1 Tahun 2021 merupakan sebuah Pengakuan dan Apresiasi Negara terhadap Pesantren. | Foto: Istimewa/SN

Dessy Susilawati Sebut Keberadaan Perda 1 Tahun 2021 Merupakan Sebuah Pengakuan dan Apresiasi Negara terhadap Pesantren

sukabumiNews.id, KAB SUKABUMI – Anggota DPRD Provinsi Jabar, Dessy Susilawati menyatakan dukungannya terhadap kepebradaan Perda tentang Pesantren.

Menurutnya, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat (Perda Jabar) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini sebagai dukungan Pemerintag Jabar terhadap keberadaan pesantren sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan umat.

“Perda Pesantren ini merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019, yang mana ini merupakan pengakuan dan apresiasi negara kepada pesantren,” terang Dessy kepada sukabumiNews datam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Untuk itu, kata Dessy, sebagai Anggota Komisi V DPRD Jabar yang membidangi urusan pendidikan, dirinya sangat mendukung Preda tersebut dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui penyebarluasan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini.

“Penyebarluasan Perda ini juga diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang tugas dan kewajiban anggota DPRD Jawa Barat sebagai bagian dari unsur pemerintahan,” jelas Dessy.

Read More

Dikatakan Dessy bahwa selain mebahas mengenai Perda ini, Komisi V juga sedang mengupayakan sosialisasi ajuan untuk bantuan hibah/bansos melalui aplikasi SIPD provinsi Jawa Barat.

“Dengan catatan, tetap memperhatikan kelengkapan administrasi pesantren sebagai bukti legalitas Lembaga,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024

Dapatkan kiriman baru melalui email
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?