sukabumiNews.id, BANDUNG – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar, Dessy Susilawati mendukung jika Pemerintah melakukan Judicial Review terhadap aturan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Hal ini dikatakan Dessy menanggapi sejumlah pegiat pendidikan yang berencana mengajukan judicial review terhadap Permendikbud No 1 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan aturan zonasi PPDB.
“Bicara soal judicial review kebijakan zonasi, secara moral kami sangat menyambut baik dan mendukung rencana judicial review aturan zonasi PPDB,” ucap Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu kepada sukabumiNews melalui selularnya, Kamis (11/7/2024).
Menurut Dessy, sistem zonasi memang menyulitkan. Permasalahan itu tak hanya dirasakan oleh Jabar, tapi juga provinsi lain seperti Jateng dan Jatim, dan wilayah-wilayah lain.
Dessy menegaskan jika Pemerintah masih melakukan aturan zonasi pada PPDB, maka Pemerintah harus bisa membangun sekolah baru agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara kewilayahan.
Dessy menyebut, sistem PPDB dari Kemendikbudristek saat ini belum mencakup secara keseluruhan sampai ke sekolah swasta.
“Sehingga daya tampung sekolah negeri tidak merata, sebagian mebludak, namun sebagian justru kekurangan siswa baru, bahkan tidak mendapat murid sama sekali,” katanya.
Dengan memberdayakan sekolah-sekolah swasta, sambung Dessy, maka output atau lulusan dari sekolah jenjang sebelumnya dapat ditampung ke semua sekolah jenjang berikutnya.
Dessy menegaskan jika Pemerintah tidak mampu melakukan opsi tersebut maka ia menyarankan agar memperbaikinya dengan kembali ke system Nilai Ujian Akhir Nasional (UAN) atau yang dahulu disebut Nilai EBTANAS Murni (NEM).
“Perbaikan ini harus segera dilakukan agar permasalahan tidak terus kembali terulang. Dan Pemerintah harus memiliki komitmen yang jelas dan memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat dalam mengakses fasilitas pendidikan,” tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024