sukabumiNews, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) yang baru dilantik, Abdul Mu’ti menegaskan akan mengkaji ulang beberapa peraturan yang ditetapkan oleh Mantan Mendikbudristek periode 2019-2024.
Beberapa hal yang akan dikaji ulang oleh Mu’ti beserta jajaran, di antaranya adalah penerapan kebijakan Kurikulum Merdeka Belajar, Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jalur zonasi atau yang dikenal dengan sistem zonasi hingga peniadaan Ujian Nasional (UN).
“Jadi soal ujian nasional, soal PPDB zonasi, Kurikulum Merdeka Belajar, apalagi, ya, yang sekarang masih menjadi perdebatan, nanti kita lihat semuanya secara sangat seksama dan kami akan sangat berhati-hati,” kata Abdul Mu’ti di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, seperti dilansi ANTARA, belum lama ini.
Dia mengungkapkan pihaknya akan mendengarkan aspirasi dan masukan dari berbagai kalangan seperti pemerintah daerah, masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan sekaligus pengguna jasa layanan pendidikan, pakar, bahkan para jurnalis terkait kelebihan dan kekurangan tiga kebijakan tersebut sejauh ini.
“Banyak kebijakan yang dilaksanakan selalu ada pro dan kontra. Tapi, tentu saja semuanya akan kami lihat secara keseluruhan, tidak secara tergesa-gesa. Karena itu, saya dalam beberapa waktu ke depan akan minta masukan dari berbagai pihak. Saya berusaha selama memimpin kementerian ini untuk menjadi menteri yang banyak mendengar,” katanya.
Lebih lanjut, Mu’ti berharap seluruh jajaran di dalam Kementerian Dikdasmen nantinya dapat bergotong royong dalam memastikan gerakan pencerdasan yang inklusif, partisipatif, dan juga adaptif sehingga pendidikan dasar dan menengah dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat, sebagaimana amanat konstitusi. (***)
BACA Juga: Bupati Asahan Batalkan Jabatan 49 Kepala UPTD Dinas Pendidikan yang Sudah Dilantik
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024